10 Lembaga Nonstruktural Resmi Dibubarkan Jokowi


JAKARTA JABARBICARA.COM - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang memuat pembubaran lembaga, mulai Dewan Riset Nasional hingga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Perpres pembubaran badan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Adapun 10 badan/lembaga yang dibubarkan itu :

  1. Dewan Riset Nasional
  2. Dewan Ketahanan Pangan
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Adapun tugas Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura bakal dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tugas Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dan Badan Olahraga Profesional Nasional akan dilaksanakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Kemudian tugas Komisi Pengawas Haji Indonesia akan dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag). Sementara tugas Komite Ekonomi dan Industri Nasional akan dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tugas Komisi Nasional Lanjut Usia bakal dialihkan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tugas Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” tulis perpres tersebut.

Seluruh pengalihan tugas tersebut harus dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Kemudian melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangnan, serta Arsip Nasional Republik Indonesia dan kementerian/lembaga.

Presiden menyebutkan pembubaran ini untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pemerintahan juga perampingan lembaga dilakukan demi meringkas organisasi yang berujung pada penghematan biaya dan anggaran.

Presiden pun menyampaikan, tubuh organisasi yang lebih ringkas mampu membuat kinerja pemerintahannya berlari lebih kencang. Apalagi, ujar Jokowi, pandemi Covid-19 menuntut seluruh kementerian dan lembaga untuk bisa bekerja cepat.

“Pengalihan diselesaikan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” tulis perpres itu. ***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.