11 Organisasi gerudug kantor Setda Garut


GARUT, JABARBICARA.COM-- 11 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Brigade Rakyat, Corps Brigade Rakyat (Cobra), Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB), Gerakan Reformasi Islam (Garis), Gerakan Fasilitator Aspirasi Rakyat (G-Fast), Sundawani, Sorak Lintang, Gerak Pemuda Islam (GPI) Garda Bangsa reformasi (GBR), Solidaritas Anak Bangsa (Saba), Gerakan Nasional Hijau (GNH) dan Gibas audensi di aula gedung Setda Kabupaten Garut, Selasa (18/08/2020).

Koordinator Aksi, Zamzam Zainulhaq S.Sos, mengatakan, aksi tersebut menuntut untuk menertibkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang tidak sesuai prosedur.

“Kami menduga telah terjadi pengsturan pemenang tender dan penunjukan pelaksanaan kegiatan dan proyek secara tidak terbuka dan tidak transparan,” ucapnya.

Tak hanya itu, mereka menuntut untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah dari prosedur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Garut dan memperhatikan kepentingan umum diatas kepentingan individu atau kelompok tertentu dalam hal pengadaan barang dan jasa mohon memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, pemberdayaan, keterbukaan dan persaingan sehat, sesuai Instruksi Presiden RI.

“kami menolak keras ada adanya dugaan pengaturan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang mengandung unsur-unsur melawan hukum,” ungkap Zamzam.

Hal tersebut juga menuntut kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemkab Garut yang tidak sesuai prosedur.

“Kami menduga telah terjadi peraturan pemenang tender dan penunjukan pelaksanaan kegiatan dan proyek secara tidak terbuka dan tidak transparan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, juga mematuhi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah dari prosedur pengajuan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Garut serta memperhatikan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam hal pengadaan barang dan jasa mohon memperhatikan prinsip prinsip keadilan, pemberdayaan, keterbukaan dan persaingan sehat, sesuai instruksi presiden RI

“kami menolak keras adanya dugaan pengaturan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang mengandung unsur-unsur melawan hukum kepada aparat penegak hukum kami menuntut usut tuntas dugaan perbuatan perlawanan hukum para oknum ASN di lingkungan Pemkab Garut yang memperoleh jual beli atau menerima komisi kegiatan pembangunan berupa paket pekerjaan atau proyek pengadaan barang dan jasa kepada oknum bandar atau mengusung anggaran, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Juga usut tuntas dengan peraturan pemenang tender dan dugaan kepemilikan anggaran pembangunan yang dituju tunjukkan dengan adanya kode-kode rahasia tertentu milik para oknum bandar atau mengusung anggara dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DP3) serta usut tuntas dugaan kejahatan terstruktur sistematis dan masif (TSM) pada oknum ASN dan oknum tender anggaran tersebut sampai dengan dikemukakannya keadilan agar potensi kerugian rakyat bisa ditekan serendah mungkin. (Fitri/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.