17.000 RW di Kabupaten Garut Bersiap-siap Menjadi Satgas Covid-19


GARUT, JABARBICARA.COM - Bupati Garut, Rudy Gunawan, siapkan 17.000 Rukun Warga (RW) di Kabupaten Garut menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Garut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Garut, dalam Apel Gabungan Terbatas yang dilaksanakan di Lapang Sekretariat Daerah Garut, Senin (14/12/2020), bahwa hal ini untuk merealisasikan Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri. “Saya telah meminta untuk merealisasikan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, (bahwa) kepada para Gubernur dan para Bupati untuk segera membuat (membentuk) Satgas sampai di tingkat Rukun Warga,” ujar Rudy.

Rudy mengatakan, tugas satgas di lingkungan RW ini merupakan tugas sebagai relawan kemanusiaan selama masa pandemi Covid-19. “Alhamdulillah sekarang kita sudah membentuk satgas tingkat warga, kurang lebih ada 17 ribu orang yang hari ini kita resmikan dan mereka memiliki tugasnya masing-masing sebagai relawan kemanusiaan,” ungkapnya.

Nantinya, lanjut Rudy, para relawan ini akan memberikan petunjuk dan solusi terkait gejala-gejala yang berhubungan dengan Virus Corona. “Relawan ini akan memberikan petunjuk dan solusi kepada warga di sekitarnya bila mana terdapat seseorang di sekitarnya yang memiliki gelaja Covid-19 seperti batuk, demam tinggi, sesak nafas. Maka untuk seseorang yang memiliki gejala seperti ini maka segera hubungi Faskes (Fasilitas Kesehatan) terdekat,” ungkap Rudy.

Bupati Garut menyebutkan, para ketua Rukun Tetangga (RT) dan RW itu merupakan relawan yang bekerja demi masyarakat tanpa imbalan yang pasti dan sesuai dengan martabatnya. “Tentu ini akan menyebar di kurang lebih 17.000 RT/RW dan semuanya menjadi Satgas Covid-19 secara bertahap dan berjenjang, Camat melakukan interaksi terhadap kepala-kepala desa langsung kepada RW. Kalau RT dan RW masih ada hubungannya dengan Pemerintah Kabupaten Garut, karena RT dan RW setiap bulannya menerima insentif yang meskipun tidak besar, tapi mereka adalah relawan-relawan yang bekerja demi masyarakat tanpa ada imbalan yang pasti dan sesuai dengan martabatnya sebagai kepala atau pimpinan di daerah.” pungkasnya. (Atoet/JB)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.