Agen BPNT dan TKSK Disoroti Berbagai Elemen hingga dilaporkan ke APH


GARUT, JABARBICARA.COM-- Agen BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan TKSK tengah gencar – gencarnya disoroti oleh beberapa elemen masyarakat bahkan hingga dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Hal tersebut semestinya tidak perlu terjadi, jika semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan,” demikian dikatakan Yayat Sekretaris Laskar Indonesia Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut, pada awak media melalui whatsAppnya, Selasa (06/10/2020)

“Namun karena egosentris jadi akhirnya ribet begini,” tambahnya.

Dijelaskan, selain ada pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejati Jabar, Program BPNT di wilayah Kecamatan Karangpawitan sudah menjadi lidikan Polda Jabar.

Informasi ini diketahui berdasarkan surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Subdit 1 Unit 4 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat yang telah menyelidik pemasok dan penyedia bahan sembako program sembako / BPNT, tandas Yayat.

Ditegaskannya berdasarkan keterangan narasumber, bahwa pihak APH telah membawa barang bukti dan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 104 UU Nomor 7 Tahun 2014 serta Peraturan Perlindungan Konsumen, terkait kelengkapan data dan kepemilikan barang bahan sembako BPNT sebagai sampel untuk menjadi kedalaman dan penyidikan pihak APH Polda Jabar.

“Ini menunjukkan ada ketidakfahaman dan ketidakpedulian serta ketidaksiapkan penyedia barang dan jasa Program Sembako / BPNT,” jelasnya.

Lanjut Yayat, terkait Penyaluran Beras BPNT di Garut, diduga telah melanggar aturan Permendag Nomor 59 Tahun 2018 yang ditandatangani pertanggal 22 Mei 2018 dan diundangkan tanggal 25 Mei 2018, akhirnya menjadi lidikan pihak Polda Jabar, terkait Pelabelan barang-barang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Untuk mendapat kepastian dan jaminan aman higienis ( baik itu kualitas barang, cara packing barang ) harus berdasarkan hasil dari pengecekan laboratorium yang berstandar dan bersertifikat sehingga selain dapat informasi asal usul barang menjamin dan melindungi konsumen dalam mengkonsumsi beras, buah – buahan, sayuran dan lauk pauk tersebut,” terangnya.

Disebutkan Yayat, agen diwajibkan mencantumkan label kemasan dan mencantumkan hasil laboratoriumnya sehingga barang yang disalurkan aman terjamin dan higienis, tegasnya.

Yayat membenarkan kabar adanya pemanggilan beberapa TKSK dan Agen oleh pihak APH, “Ya, benar soal itu, saya mendengar dan menanyakan langsung ke beberapa Agen Mandiri ( Mitra Bank Mandiri ) dan TKSK, bahwa benar telah ada pemanggilan oleh Pihak Polda Jabar,” katanya.

Namun Yayat menyayangkan kenapa baru sekarang hal tersebut dilakukan, tidak langsung ke sumber titik yaitu para suplair bahan sembako dan Agen.

“Kenapa sasaran tembak TKSK saja padahal mitra Dinas Sosial atas SK Kemensos RI tidak hanya TKSK akan tetapi PKH juga, kalau mau bongkar yah bongkar semua, jangan di pilah-pilah, ini seolah terkesan ada pesanan atau memang data tidak lengkap sehingga hanya TKSK,” ujarnya.

Padahal lanjutnya, TKSK itu kerja dibawah tekanan dan dibayar kecil dengan resiko besar, tanpa jaminan dan perlindungan hukum baik dari Pemda Garut dan Kemensos RI.

“Ya, kalau saya berpikir positif saja, semoga aja dengan adanya Dumas ini menjadi perhatian semua pihak agar program baik ini dapat terselamatkan, sayang jika akhirnya ditarik atau dihapus oleh negara yang rugi masyarakat kita juga,” paparnya.

Dia menyatakan, pihaknya sudah turun kelapangan dan mengecek beberapa Agen Mandiri yang saat ini sedang terus dipanggil pihak Polda Jabar, namun dia mengaku heran kenapa juga Agen BNI tidak dipanggil.

“Saya juga mencoba bertanya ke hak penerima PKH/BPNT di Kecamatan Banjarwangi terkait penyaluran BPNT dan PKH ditemui di rumahnya apa sudah ada lebelisasi rumah dan punya kartu semenjak thun 2017 tapi sampai saat ini PKH ataupun BPNT belum pernah menerima di gesek ke agen error terus.

“Kenapa dan siapa yang harus tanggung jawab ? apakah cair tiap bulannya dan yang menikmati siapa kenapa pihak bank BNI tidak mencairkanya padahal saya sangat membutuhkanya, sangat disayangkan ini akibat lemah pengawasan pendamping PKH,” terang Yayat.

Disisi lain Ketua TIKOR Bahan Sembako / BPNT (Sekda dan Jajaran yang tergabung didalamnya) padahal begitu jelas Pemda Garut dalam Pengawasan Program Sembako / BPNT itu diserahkan kepada APIP yaitu Irban Inspektorat, lantas sejauh apa peranan DPRD kenapa diam seribu kata, atau benar memang sebagaimana rumor ada Anggota dan keluarga Anggota DPRD Jadi Agen atau Suplair.

“Lantas sejauh apa pula tanggung jawab Bank Mandiri terhadap Agen mereka ketika ada yang terlibat Agennya, lalu siapa yang akan bertanggung jawab dan melindungi para TKSK, karena selama ini mereka bolak balik pakai uang sendiri tanpa kepastian kuasa hukum yang jelas,” pungkas Yayat. (Atoet/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.