20 Orang Korban Pencabulan RGS, Berusia 15 Sampai 17 Tahun


JABARBICARA.ID — Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 20 gadis di bawah umur dengan modus mengaku sebagai guru ngaji sekaligus dukun yang mampu mengobati masalah keluhan kehidupan korban.

“Korbannya masih di bawah umur, rentang usianya 15 sampai 17 tahun,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat ekpose kasus asusila di Markas Polres Garut, Rabu petang (15/05/2019).

Ia menuturkan, tersangka inisial RGS (26) warga Kampung Cisalak, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, yang melakukan aksinya berawal dari perkenalan menggunakan media sosial Facebook, kemudian pelaku menemui korbannya.

Aksi pelaku itu, kata Kapolres, sudah berlangsung sejak satu tahun lalu, dengan jumlah korban awal laporan sebanyak 16 orang, kemudian korbannya bertambah 20 orang, dan kemungkinan ada lagi korban lainnya.

“Sudah dari tahun 2018 melakukannya, korban juga bertambah dari 16 menjadi 20 orang, kita juga tidak tahu nanti akan ada berapa lagi korban,” ucap Budi.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku tersebut dalam melancarkan kejahatannya dengan menawarkan kepada korban untuk menceritakan segala keluhan kehidupannya.

Tersangka, lanjut Budi, menunjukan kemampuan dirinya dapat menyelesaikan masalah dari segala derita yang dialami korban, hingga akhirnya korban percaya dan mau menemui pelaku tersebut.

“Solusi yang ditawarkan pelaku ini melakukan ritual, ada dua ritualnya yaitu kias dan pangasal, tapi dua ritual itu ujungnya malah menyetubuhi korban, kata pelaku ritual itu untuk buang sial,” ungkap Kapolres.

Namun, pelaku yang sehari-harinya pekerja serabutan itu akhirnya terungkap berdasarkan laporan korban, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Markas Polres Garut untuk diperiksa.

“Alhamdulillah kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Cisewu,” ujar Budi.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan, telah melakukan upaya untuk menangani masalah korban yang saat ini statusnya masih di bawah umur.

Ia menyampaikan, seluruh korban akan diberi pendampingan hukum dan menjalani terapi untuk memulihkan kondisi kejiwaannya yang saat ini mengalami trauma.

“Nanti kita akan melakukan ‘trauma healing’ untuk korban dan orang tuanya, kami akan datang langsung ke Cisewu untuk bertemu korbannya,” kata Diah. (Ant/TG)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.