Di Garut, Petugas Larang Perayaan Pesta Tahun Baru di Pusat Kota dan Tempat Wisata.


GARUT, JABARBICARA.COM-- Petugas melarang perayaan pesta tahun baru di pusat perkotaan dan tempat wisata di Garut. Seribuan petugas gabungan akan disebar untuk melakukan pemantauan.

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan berdasarkan imbauan dari pemerintah, masyarakat dilarang untuk merayakan pesat malam pergantian tahun.

"Untuk malam pergantian tahun, sudah ada kebijakan bahwa untuk kota dilarang ada perayaan," ucap Adi kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Selasa (22/12/2020).

Pesta perayaan malam pergantian tahun dilarang, kata Adi, karena dikhawatirkan menjadi tempat penularan virus COVID-19.

"Baik itu di hotel, tempat hiburan dilarang melakukan perayaan. Khususnya pesta kembang api itu dilarang," katanya.

Adi menambahkan, pihaknya akan melakukan pengetatan penjagaan keluar-masuk kendaraan di pusat kota. Kendaraan dari luar kota rencananya tidak diperbolehkan memasuki pusat kota.

"Kendaraan yang masuk pusat kota pun kita selektif prioritas. Untuk yang liburan kita tidak boleh masuk kota," ujar Adi. (Atu RF/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.