26 Partai Politik Sudah Punya Akun Sipol 2024, Ini Daftarnya!


JABARBICARA.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat kembali memperbarui jumlah akun partai politik (parpol) yang diterima permohonannya untuk mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024. Data terbaru yang dihimpun KPU, ada 26 partai politik yang sudah mendaftar dalam akun Sipol.

Berdasarkan laman resmi KPU di kpu.go.id, berikut daftar 26 parpol yang permohonan pembukaan akses Sipol-nya sudah diterima KPU per Senin (27/06/2022) pukul 17.15 WIB:

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai NasDem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya

Tujuan Pembaruan Sipol

Sebelumnya diberitakan, bahwa upgrade tersebut bertujuan memudahkan peserta pemilu. Dengan adanya upgrade ini, diharapkan proses migrasi data bisa lancar.

"Ini merupakan updating dari aplikasi yang lama ya. Kenapa harus ada migrasi data? Karena kita kan di-updatesoftware-nya di-update, sama halnya kalau software dikasih sistem lainnya harus migrasi data, dan insyaallah proses migrasi data ini akan berjalan lancar," kata komisioner KPU Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/06).

Pembaruan Sipol tersebut merupakan hasil evaluasi pada pemilu sebelumnya. Idham berharap pembaruan itu dapat mempermudah peserta pemilu.

"Justru kita berangkat dari masalah itu (evaluasi 2019), prinsipnya KPU akan melayani parpol dalam proses pendaftaran dengan mempermudah, dengan menggunakan aplikasi Sipol, kita berangkat dari masalah yang terjadi di 2019," katanya. (Dtk/jabi)



0 Komentar :

    Belum ada komentar.