270 Orang Gangguan Jiwa Di Garut Masuk DPT Pemilu 2019


JABARBICARA.ID — Terdapat 270 orang dengan gangguan jiwa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Mereka terkatagori sebagai pemilih tuna grahita dari sekian banyak pemilih kalangan disabilitas di Kabupaten Garut.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Junaidin Basri, sebanyak 270 pemilih tuna grahita itu bukan orang gila yang ada di jalanan, melainkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Mereka terkatagorikan difabel keterbelakangan mental.

“Bukan orang gila yang di jalanan. Para pemilih tuna grahita ini tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Garut,” kata Junaidin didampingi Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data Dindin A Zaenudin kepada wartawan, Dilansir dari GOSIPGARUT.ID, Rabu (13/2/2019).

Kendati memiliki hak pilih dan terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, lanjut Dindin, dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019 nanti, pemilih tuna grahita diharuskan membawa surat keterangan dari dokter jiwa untuk dapat melaksanakan pencoblosan. Keterangan dokter memastikan jika yang bersangkutan dapat menyalurkan hak pilihnya.

Dindin menyebutkan, selain pemilih tuna grahita, terdapat pula para pemilih disabilitas lainnya yang juga memiliki hak menyalurkan suaranya dan terdata di DPT. Misalnya pemilih tuna daksa sebanyak 643 orang, tuna netra 496 orang, tuna rungu/wicara 534 orang, dan penyandang disabilitas lainnya sebanyak 656 orang.

Berdasarkan DPT ditetapkan KPU, total pemilih Pemilu 2019 di Kabupaten Garut sebanyak 1.895.779 orang. Terdiri atas 963.911 pemilih laki-laki dan 931.868 pemilih perempuan. (IK/Yus)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.