9 Remaja di Garut Diamankan Tim Sancang Polres Garut


GARUT, JABARBICARA.COM--
Sembilan remaja di Garut di duga terlibat dalam penyalahgunaan penggunaan obat-obatan terlarang diamankan Tim Sancang Polres Garut, dalam operasi pemberantasan aksi premanisme dan Narkoba yang dilakukan oleh Team Sancang Polres Garut, Jumat (15/10/2021)

Tim Sancang Polres Garut telah mengamankan sebanyak 9 orang yang di duga sebagai pembeli obat-obatan serta 1 ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjual dan telah di tetapkan tersangka.

Pelaku yang diamankan berinisial M (44 tahun), yang bertempat tinggal di Kampung Sukamahi RT 003 RW 002 Desa Karyamukti Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut. Kini pelaku akan di kenakan dan dijerat pasal 196 untuk obat-obatan, 198 UU no 36 tahun 2009 JO, pasal 83 UU RI no. 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Barang bukti yang di sita oleh Team Sancang terdiri dari 250 tablet/butir obat jenis DEXSTROMETHORPAN, 140 tablet/butir obat HEXYMER, 60 tablet/butir obat jenis TRAMADOL, 42 tablet/butir obat jenis TRYHEX, uang tunai Rp.110.000, 1 buah tas kecil dari bahan jeans, 1 unit handphone dan 3 pack plastik bening.

Untuk 9 orang yang diamankan dengan status pembeli akan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan pembinaan semua dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut, sedangkan pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan akan diproses lebih lanjut oleh Polres Garut. (Sepni/RF/JB)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.