67 Pejabat Pemkot Bogor Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK


JABARBICARA.ID — Pemerintah Kota Bogor bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi bertajuk ‘Kepatuhan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Padjadjaran Suites Resort and Convention Hotel, Bogor Nirwana Residence, Bogor Selatan, Selasa (5/3/2019).

Dalam sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari KPK, yakni Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Andhika Widiarto. Menurut dia, dari 86 penyelenggara negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor mayoritas sudah menyerahkan LHKPN.

“67 pejabat sudah lapor. Sisanya, 19 pejabat lagi belum melakukan pelaporan harta kekayaan,” ungkap Andhika.

Ia menambahkan, alasan 19 penyelenggara negara yang belum melakukan pelaporan kemungkinan masih disibukan dengan aktivitas kerja masing-masing. Namun, pihaknya masih memaklumi karena belum melewati batas pengumpulan.

“Saya mengapresiasi hal itu karena jika masuk batas akhir biasanya proses aplikasinya lebih lama karena yang menggunakannya atau mengoperasikannya seluruh Indonesia. Sementara deadline dari kami adalah 31 Maret 2019. Pada tahun lalu yang wajib lapor ada 71 dan 100 persen sudah melapor, untuk tahun ini meningkat jadi 86 orang,” kata Andhika.

Masih adanya para wajib lapor yang belum memahami tata cara pengisian dan pelaporan menjadi dasar dilaksanakan sosialisasi tersebut. Andhika mengungkapkan, saat ini pelaporan bisa dilakukan secara online sehingga lebih dimudahkan bagi para wajib lapor.

“Pastinya untuk mempermudah karena kalau dalam bentuk dokumen kita harus menulis ulang dan takut data-datanya hilang,” ujar dia.

Di Kota Bogor, lanjut dia, e-LHKPN sudah berjalan selama dua tahun. Tahun ini para Dirut BUMD termasuk yang diminta untuk menyampaikan laporan harta kekayaan, tidak hanya di Pemkot Bogor tetapi di seluruh Indonesia, pimpinan dan komisaris BUMD itu diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

“ Poin terpenting dari sosialisasi kepatuhan penyampaian LHKPN adalah cara pengisian format laporan harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara,” pungkas Andhika.

Saat sosialisasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat meminta para penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bogor untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum tanggal 20 Maret 2019. (Humas Setda Kota Bogor)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.