9 Link Banpres BLT UMKM Tahap 2 Kabupaten/Kota Jabar, Buruan Daftar Waktu Terbatas


BANDUNG, JABARBICARA.COM - Menteri Koperasi (Kemenkop) dan UKM menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro mendapat Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta (BLT UMKM Rp 2,4 juta) sebagai modal usaha akibat terdampak Covid-19.

Pendaftaran BLT Banpres UMKM ini dibuka hingga akhir November 2020 mendatang. Sementara pencairannya hingga Desember 2020. Jika lolos sebagai penerima BLT sebesar Rp2,4 juta, pemerintah berharap dana tersebut akan membantu pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya. Bantuan ini bentuknya adalah hibah bukan kredit.

Untuk mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta tahap II ini, Kemenkop tidak pernah mengeluarkan pengumuman mengenai link pendaftaran resmi secara daring/online. Bagi warga yang ingin mendaftar usahanya untuk mendapat bantuan BLT UMKM, Kemenkop mengimbau untuk datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing.

Namun, di sejumlah daerah, Dinas Koperasi dan UKM membuka pendaftaran secara online. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini link resmi daftar online BLT Banpres UMKM di 9 kabupaten/kota:

  1. Kabupaten Bandung

Silahkan KLIK DISINI

2. Kabupaten Bogor

silahkan KLIK DISINI

3. Kabupaten Garut

Silahkan KLIK DISINI

4. Kabupaten Tangerang

Silahkan KLIK DISINI

5. Kabupaten Ciamis

Silahkan KLIK DISINI

6. Kabupaten Karawang

Silahkan KLIK DISINI

7. Kota Cirebon

Silahkan KLIK DISINI

8. Kabupaten Purwakarta

Silahkan KLIK DISINI

9. Kabupaten Indramayu

Silahkan KLIK DISINI

Link diatas dibuat untuk memudahkan Anda dalam mendaftar secara online namun jika masih ragu, Anda bisa langsung menuju ke Dinas Koperasi setempat. Masing-masing daerah memiliki kebijakan masing-masing terkait dengan pendaftaran bantuan BLT Banpres UMKM.

Sebagian besar daerah menutup pendaftaran pada 30 November 2020 mendatang. Namun tidak menutup kemungkinan pendaftaran akan ditutup lebih cepat ketika kuota sudah terpenuhi. Disarankan anda mendaftar BLT Banpres UMKM pada saat jam kerja agar bisa segera diproses.

Sementara itu, jika Anda akan mendaftar, berikut syarat umum untuk mendaftar yang dilansir dari laman Kemenkop UKM. Baca petunjuk dan syarat daftar di daerah masing-masing :

  • Membawa KTP Elektronik
  • Membawa Kartu Keluarga
  • Membawa Foto usaha
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Membawa izin usaha IUMK
  • Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Untuk persyaratan pendaftaran masih sama seperti tahap 1 dan saat ini tahap 2.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.