BOGOR, JABARBICARA.COM-- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Kota/Kab. Bogor, Depok (Bodebek) akan diperpanjang 14 hari ke depan, setelah para kepala daerah penyangga DKI Jakarta tersebut melakukan kesepakatan.
Pemberlakuan perpanjangan tersebut terhitung setelah berakhirnya 14 hari PSBB tahap pertama 15 - 28 April 2020. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pemberlakuan PSBB tahap berikutnya.
Bupati Bogor, Ade Yasin, usai mengadakan rapat bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi beserta perwakilan Bupati Bekasi bertempat di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor,. mengatakan, para pihak tersebut sepakat untuk memperpanjang PSBB dengan mengusulkan waktu pelaksanaan yang sama serta serentak agar memudahkan monitoring dan evaluasi. Minggu (26/04/2020)
Ade mengatakan, lima kepala daerah Bodebek akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait kebijakan PSBB agar berjalan lebih baik. Hal itu dikarenakan penerapan PSBB di Bodebek yang sudah berjalan sejak 15 April 2020 dinilai kurang efektif.
"Kurang efektif karena beberapa hal, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat," kata Ade Yasin, perempuan yang juga sebagai Ketua Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten.
Ade Yasin menambahkan, PSBB di Bodebek juga tidak berjalan maksimal karena kurangnya harmonisasi peraturan di kementerian. Seperti halnya kebijakan terkait pembatasan moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dengan operasionalisasi industri.
"Muatan peraturannya masih tumpang-tindih dengan peraturan dari kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian,'' tambahnya.
Nyatanya, lanjut Ade, masih banyaknya pabrik yang beroperasi karena mereka berpatokan kepada peraturan Kementerian Perindustrian sehingga peraturan kepala daerah tidak berlaku.
"Selain itu pasar dan minimarket harus sama jam operasionalnya sehingga tidak ada kekhawatiran konsumen lari ke pasar ataupun masyarakat yang masih beroperasi di saat yang lainnya tutup," pungkasnya. (Amirudin)
Belum ada komentar.