Ajak Masyarakat Pantau BLT, FPD: BLT Harus Transparan


GARUT, JABARBICARA.COM-- Pemerintah telah menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dalam rangka mengatasi  dampak pandemi virus corona (COVID-19) yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020 yang menjelaskan, BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.

Begitu disampaikan Ketua Forum Pemerhati Desa (FPD) Roni Faisal Adam saat ditemui jabarbicara.com di Sekertariat FPD Perumahan Aulia. Sabtu (02/05/2020) malam.

Menurut Roni, sasaran BLT Dana Desa telah dirincikan dalam peraturan yang berlaku dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab kepala desa bersangkutan. 

“Untuk itu kita akan mengawal serta mengawasi penyaluran BLT Dana Desa tersebut agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan, khususnya oleh para kepala desa” ungkap Roni. 

Roni juga mengatakan, jika ada ditemukan penyaluran terhadap sasaran yang tidak tepat, pihaknya akan menyurati Bupati Garut, mengusulkan untuk memberhentikan kades tersebut. 

Terkait itu, Roni berharap, agar para kepala desa tidak tebang pilih dalam penyaluran BLT Dana Desa tersebut. Kepala Desa hendaknya  transfaran sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial, terlebih saat-saat menghadapi bencana non alam berupa wabah virus Corona seperti sekarang.

“Kami juga tentu mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menyuarakan seandainya terjadi nepotisme yang dilakukan kepala desa yang  menabrak Permendes tersebut. Dan kami juga berharap, Bupati Garut agar memberhentikan kepala desa yang bermain dalam penyaluran  BLT ini," kata Roni. 

Berkata seperti itu, karena pihaknya sering menerima laporan, banyak yang lebih berhak mendapatkan BLT tersebut tapi tidak dimasukkan sebagai penerima manfaat BLT. 

"Maka dari itu kami mengajak masyarakat agar terus ikut memantau penyaluran BLT tersebut," pungkas Roni. (Ridwan F) 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.