BANJAR, JABARBICARA.COM-- Aksi penolakan terhadap Undang Undang Ciptaker atau Omnibus Law dilakukan aktivis Mahasiswa di Kota Banjar.
Para mahasiswa yang bergabung di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjar menggelar aksi penolakan di gedung DPRD Kota Banjar.
Aksi penolakan terhadap Undang undang Omnibus Law tersebut ditumpahkan para mahasiswa lewat tulisan-tulisan yang terkesan nyeleneh, bahkan gedung tempat bekerjanya wakil rakyat tersebut ditempeli tulisan " DIJUAL ".
Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia ( HMI) Kota Banjar, Ramdhani Bin Sarikun menjelaskan akan arti dari tulisan-tulisan yang merupakan bentuk kekesalan terhadap para wakil rakyat tersebut.
" Ada kritik-kritik yang cukup nyeleneh dari rekan-rekan mahasiswa dalam bentuk tulisan. Salah satunya kata-kata Sange. Ini merupakan kritikan yang sangat hina. Kami menafsirkan sange itu dengan nafsu dari para anggota dewan yang sudah tidak relevan dengan niat Pancasila bahkan UUD 1945. Yang kita pandang dari kebijakan Omnibus Law adalah syahwat yang meluap luap dari pemerintah dan anggota dewan, " ujar Ramdhani di depan gedung DPRD Kota Banjar, Rabu (07/10/2020).
Bentuk kekecewaan dengan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dari para mahasiswa juga dilakukan dengan tulisan " DIJUAL " lengkap dengan telepon 087700240112, terpasang di pintu gedung DPRD Kota Banjar.
Point-point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri :
Dalam tulisannya di selembaran tersebut juga terdapat akhir kalimat ‘Kalian yakin negara ini baik-baik saja? (R. Munir/Jb)
Belum ada komentar.