Aktivis Mahasiswa Kota Banjar Tolak Undang Undang Ciptaker atau Omnibus Law


BANJAR, JABARBICARA.COM-- Aksi penolakan terhadap Undang Undang Ciptaker atau Omnibus Law dilakukan aktivis Mahasiswa di Kota Banjar.
Para mahasiswa yang bergabung di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjar menggelar aksi penolakan di gedung DPRD Kota Banjar.

Aksi penolakan terhadap Undang undang Omnibus Law tersebut ditumpahkan para mahasiswa lewat tulisan-tulisan yang terkesan nyeleneh, bahkan gedung tempat bekerjanya wakil rakyat tersebut ditempeli tulisan " DIJUAL ".

Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia ( HMI) Kota Banjar, Ramdhani Bin Sarikun menjelaskan akan arti dari tulisan-tulisan yang merupakan bentuk kekesalan terhadap para wakil rakyat tersebut.

" Ada kritik-kritik yang cukup nyeleneh dari rekan-rekan mahasiswa dalam bentuk tulisan. Salah satunya kata-kata Sange. Ini merupakan kritikan yang sangat hina. Kami menafsirkan sange itu dengan nafsu dari para anggota dewan yang sudah tidak relevan dengan niat Pancasila bahkan UUD 1945. Yang kita pandang dari kebijakan Omnibus Law adalah syahwat yang meluap luap dari pemerintah dan anggota dewan, " ujar Ramdhani di depan gedung DPRD Kota Banjar, Rabu (07/10/2020).

Bentuk kekecewaan dengan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dari para mahasiswa juga dilakukan dengan tulisan " DIJUAL " lengkap dengan telepon 087700240112, terpasang di pintu gedung DPRD Kota Banjar.

Point-point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri :

  1. Uang pesangon dihilangkan
  2. UMP,UMK,UMSP dihapus
  3. Upah buruh dihitung per jam
  4. Semua hak cuti ( cuti sakit,cuti kawinan,khitanan atau cuti baptis,cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada konpensasi
  5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
  6. Tidak akan ada status karyawan tetap
  7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak
  8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang
  9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian
  10. Tenaga kasir asing bebas masuk
  11. Buruh dilarang protes, ancaman PHK
  12. Libur hari raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti
  13. Istirahat dihari Jumat cukup satu jam termasuk sholat Jumat

Dalam tulisannya di selembaran tersebut juga terdapat akhir kalimat ‘Kalian yakin negara ini baik-baik saja? (R. Munir/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.