Aliansi BEM UGJ Kota Cirebon mengutuk Keras Kebijakan Rektor yang sangat tak ber-peri kemanusiaan


KOTA CIREBON, JABARBICARA.COM--Sebagaimana diketahui oleh kita semua, bahwa pandemi yang terjadi ini tidak ada yang mengetahui kapan berakhirnya.

Begitupun sama dengan kebijakan untuk belajar dirumah yang sampai sekarang belum tahu pasti kapan akan kembali seperti semula.

Sungguh pandemi yang sekarang terjadi memang mempengaruhi banyak sektor, seperti: ekonomi, pendidikan, dan lain-lain. Ribuan pelajar, mahasiswa, orang tua peserta didik mengeluhkan perihal pembelajaran online yang sangat menguras isi saku.

Maka dengan kejadian ini para mahasiswa yang tergabung di Aliansi BEM UGJ Kota Cirebon menanggapi kebijakan rektor melalui edaran yang diinformasikan via media sosial Instagram humas UGJ.

"Kalo seperti ini terus sama saja kami dijadikan sapi perah", cap Edo perwakilan dari BEM Universitas Swadaya Gunung Jati kepada media (23/04/20)

Para mahasiswa menuntut pihak lembaga untuk bersikap secara objektif dan tidak mementingkan kepentingan lembaga sendiri.

"Lembaga sebesar itu kok ya kasih subsidi saja pelit, lembaga jangan buncit diatas para mahasiswa yang makin melilit dong", ucap Muhammad Hanif perwakilan dari BEM FKIP UGJ kepada jabarbicara.com (23/04/20)

Mereka semua menilai kebijakan rektor melalui edaran yang diinformasikan via media sosial Instagram humas UGJ dinilai tidak memenuhi aspek sosiologis dan ekonomi khususnya kondisi keluarga mahasiswa, seperti pemangkasan biaya sks sebesar Rp.50.000 terhitung dari bulan April yang diakumulasikan pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021. Melihat reaksi dan tanggapan mahasiswa, maka kami Badan Eksekutif Mahasiswa sebagai representasi dari mahasiswa, menolak atas kebijakan rektor yang di edarkan pada tanggal 9 April 2020 melalui akun Instagram humas UGJ

Dengan demikian, kami seluruh Badan Eksekutif Mahasiswa UGJ mendesak pihak rektorat untuk mengkonversi mengenai kebijakan tersebut menjadi beberapa poin dibawah;

  1. Pihak Rektorat meninjau dan segera merevisi kembali Kebijakan Subsidi Kuota internet sebesar Rp. 50.000,- perbulan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
  2. Mendorong Rektor bahwa Kebijakan Subsidi Kuota internet sebesar Rp. 50.000,- perbulan itu dimulai sejak bulan Maret bukan bulan April sesuai dengan surat edaran Rektor terkait kuliah daring yang dimulai pada 17 Maret 2020.
  3. Kami mendesak untuk subsidi kuota internet minimalnya adalah 50% dari harga Kuota itu sendiri atau jika dinominalkan menjadi ( Rp.110.000,- per-bulan )

Mereka semua berharap rektorat dan lembaga bisa mendengar ini semua. (MKI Crb/M Hanif)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.