Ampun, BPJS Naik lagi, Arief Poyuono: Rakyat bisa Semakin Sebal dengan Jokowi


JABARBICARA.COM-- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mempertanyakan sosok yang  mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Perpes Nomor 64 Tahun 2020. Sebab, keputusan itu justru dianggapnya malah akan membuat rakyat semakin sebal dengan Jokowi.

Arief mengungkapkan, kalau saat ini masyarakat sudah sangat sulit menghadapi pandemi Virus Corona atau Covid-19. Di kala masyarakat sulit untuk mencari nafkah hingga kehilangan mata pencaharian, Jokowi malah menaikkan iuran BPJS 

"Waduh, waduh siapa lagi ini yang ngajarin mau ngancurin Jokowi, dengan minta Jokowi mengeluarkan Perpres itu. Ampun ampun biyung. Makin sebal saja rakyat sama dia, sudah susah karena Covid-19 sekarang malah mau diperas," ungkap Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/05/2020).

"Ini kok malah BPJS Kesehatan iurannya dinaikkan? Sungguh enggak pakai otak dan tidak melihat realitas keadaan ekonomi dan sosialnya masyarakat," tambahnya.

Arief menekankan, kalau di situasi seperti ini, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan baik di sektor formal maupun informal, kemudian sejumlah pabrik pun terpaksa tutup karena gulung tikar. Di sisi lain banyak pengemudi jasa transportasi online yang tidak sanggup untuk membayar iuran.

Nasib pekerja di sektor swasta pun masih belum jelas lantaran banyak yang di PHK ataupun dirumahkan tanpa gaji. Adapun yang mendapatkan gaji tetapi hanya setengahnya saja. Akan tetapi Jokowi malah membalasnya dengan menaikkan iuran BPJS.

"Lah gimana ya ini kok malah bikin perpres, nyakitin masyarakat kecil dan menengah sih Kangmas Joko Widodo. Mbok kalau sudah normal perpres baru diteken," ucapnya.

"Cobalah Kangmas bijak karena Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan bikin rakyat banyak makin sebel dan nyumpahin Kangmas Jokowi, loh, apalagi tidak ada kepastian Kangmas sanggup bisa menciptakan perdamaian sama Virus Corona," pungkasnya.

Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 lalu sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah sepenuhnya mengikuti putusan MA terkait penetapan iuran BPJS Kesehatan. (Suara.com/Jabarbicara)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.