Andai Pemilu 2024 di Ditunda, Panglima TNI dan Kapolri tak Punya Kewajiban Taat pada Presiden


JABARBICARA.COM-- Andai Pemilu 2024 jadi ditunda, maka secara hukum Presiden dan DPR RI juga sudah illegal. Penyelenggara negara (eksekutif) yang masih legal di tingkat pusat hanya Panglima TNI dan Kapolri.

Pasalnya, Kedua penyelenggara negara ini hanya dapat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR.

“Bagaimana cara menggantinya, Presiden dan DPR saja sudah tidak sah dan ilegal,” ujar pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/02/2022).

Yusril menekankan bahwa TNI dan Polri saat ini bukan lagi ABRI zaman dulu yang berada di bawah satu komando, Panglima ABRI. TNI dan Polri sekarang terpisah dengan tugas masing-masing, dan punya komando sendiri-sendiri yang masing-masing bertanggung jawab secara terpisah kepada presiden.

Dengan kata lain Panglima TNI dan Kapolri tak punya kewajiban mentaati perintah Presiden.

“Jika Presidennya sendiri sudah ilegal dan tidak sah, Panglima TNI dan Kapolri bisa pula membangkang kepada perintah Presiden yang ilegal itu,” tekannya.

“Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis,” sambung Yusril.

Namun demikian, Yusri mengingatkan, jika kedua institusi ini tidak kompak, maka bisa terjadi pengambilalihan kekuasaan sementara oleh TNI dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara. (RMol/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.