Aneh Kasus Pembangunan SOR Ciateul Garut Kontrak Diputus Terdakwa Bisa Mencairkan 4,4 M


BANDUNG, JABARBICARA.COM – Sidang Tipikor dengan terdakwa Mantan Kadispora Garut, Kuswendi dan seorang Kabid, Yana Kuswandi dalam pembangunan sarana olah raga (SOR) Ciateul Garut terus mengungkap fakta-fakta.

Dalam membeberkan bukti-bukti dihadapan majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut terus menggali fakta-fakta baru, diantaranya terdapat pencairan 28% meskipun pihak Dinas Pemuda dan olah raga sudah memutus kontrak kerja lebih awal.

“Kapan kontrak pekerjaan SOR Ciateul diputus, tanya Jaksa?, kontrak diputus tanggal 15 Desember 2016” jawab direktur PT. Joglo Multi Ayu, Marintan, Senin (20/10/2020) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Fakta lain dalam persidangan, JPU Deny Marincka didampingi Neneng dan Haris kembali mengungkap pengajuan pencairan pekerjaan pembangunan SOR.

“Apakah saudara saksi mengajukan permohonan pencairan setelah kotrak diputus?, Saksi menjawab tidak, saya (PT. Joglo) tidak mengajukan pencairan” terang Marintan.

Jaksa menjelaskan, ada pencairan dana mencapai Rp 4.4 Milyar pada tanggal 29 Desember 2020 atas pengajuan dari Dinas Pemuda dan olahraga terhadap pekerjaan SOR Ciateul, padahal kontrak sudah diputus tanggal 15 Desember 2016, terang Deny Marincka dan Neneng kepada Majelis Hakim.

Sementara pengakuan berbeda dari Direktur PT. Joglo Multi Ayu, Marintan Sijabat tidak pernah.

“Saya tidak pernah menerima SPK, SPMK itu, masalah permohonan pencairan saya tidak mengetahui permohonan pencairan itu, Pada saat itu pak Dani memberitahukan kepada saya putus kontrak pada tanggal 15 Desember”, jelas direktur PT. Joglo Multi Ayu, Marintan.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.