Anggota TNI Terlibat LGBT Divonis 8 Bulan Penjara dan Dipecat


SEMARANG, JABARBICARA.COM - Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan vonis pemecatan dinas terhadap Serka RR, personel TNI Angkatan Udara yang bertugas di Rumah Sakit Pangkalan TNI Angkatan Udara (RSPAU) Dr.S.Hardjolukito Yogyakarta.

Selain dipecat dari TNI, Serka RR juga dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Hakim karena terbukti melanggar pasal 103 KUHP Militer atau pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang di sengaja, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 bulan , dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Letkol CHK Khamdan saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-10 Semarang, Rabu (21/10).

Atas vonis dari Majelis Hakim, Serka RR yang diberikan waktu berkomunikasi dengan Mayor Anggoro Jati dari Tim Penasehat Hukum TNI Angkatan Udara, menyatakan pikir-pikir.

Sebaliknya, pihak Oditur menyatakan menerima karena vonis Hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

"Yang jelas apa yang disampaikan Majelis Hakim itu telah sesuai dengan kami", kata Oditur Letkol CHK Lucia Rita.

Sebelum Serka RR, Pengadilan Militer II-10 Semarang juga menjatuhkan vonis atas kasus yang sama terhadap Praka P, seorang personel TNI Angkatan Darat dengan hukuman 1 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Atas vonis tersebut, Praka P mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

Sementara, Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa terdapat 20 berkas perkara kasasi pada Mahkamah Agung pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual.

Kata Andi, sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi.

Andi juga meluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WhatsApp dengan nama komunitas tertentu.
(Dmr/Ugo)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.