Anies Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat COVID-19 selama 14 hari kedepan


JAKARTA, JABARBICARA.COM-- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Provinsi DKI Jakarta dalam status tanggap darurat virus corona baru, COVID-19.
"Hari Ini kita menetapkan (Jakarta) tanggap darurat bencana COVID-19. Selama 14 hari ke depan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/03/2020).

Dilansir idntimes, hal ini dilakukan mengingat korban virus corona atau COVID-19 terus bertambah. Bahkan, hari ini, 369 orang di Indonesia dipastikan positif terkena COVID-19 dan 32 orang meninggal akibat virus tersebut.

"Situasi yang dihadapi di Jakarta sangat berbeda dengan dua pekan yang lalu. Jumlah wafatnya (pada hari ini) bertambah. Jumlah kasus (positif) juga tinggi," katanya

Menurutnya, hal ini berdasarkan pembahasan bersama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kapolda, Wakapolda Metro Jaya dan Ketua Satgas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 mengenai status Jakarta. (Tg)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.