Aparat Gabungan Garut Gelar Razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Ribuan Botol Miras Disita


JABARBICARA.ID — Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, dan Kodim 0611 Garut menggelar razia yang dititikberatkan pada pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) Jumat malam (08/03/2019).

Dandenpom III/2 Garut Letkol CPM Yulius Amra SH, menyampaikan, razia yang digelar kali ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan tentram bagi masyarakat Kabupaten Garut.

“Yang menjadi sasaran razia adalah kantong-kantong yang diduga sebagai tempat peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kami pun melakukan razia KTP,” kata Yulius, Sabtu (09/03/2019).

Ia menjelaskan, yang menjadi sasaran razia adalah seluruh anggota masyarakat, dan Satpol PP lah yang ditugaskan untuk menindak apabila ada masyarakat yang melanggar. Tetapi, kalau pelanggaran dilakukan anggota TNI, maka tugas dari Polisi Militer yang menindak. Sementara kalau anggota Polri, itu tugas dari Propam yang menindak.

“Dalam razia itu kita juga melakukan tes urine dengan melibatkan pihak BNN. Apabila ada Anggota TNI/Polri atau masyarakat yang positif menggunakan narkoba, maka proses sesuai hukum akan dilakukan,” ujar Yulius.

Razia pada Jumat malam itu dilangsungkan di beberapa titik kerawanan pekat, salah satunya merazia toko yang terdapat di Jalan Tenjolaya, Tarogongkidul. Toko tersebut disinyalir sebagai tempat peredaran miras. Di toko ini aparat berhasil merazia puluhan botol miras berbagai merk dan miras yang kandungan alkoholnya 70 persen.

“Persisnya sebanyak 274 botol miras berbagai merek dan 6.048 botol miras kandungan alkohol 70 persen yang berhasil disita. Miras tersebut kemudian diangkut ke Mako Denpom Garut sebagai barang bukti untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satpol PP,” kata Yulius. (MD Sumarna/IK)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.