Asiiik.. Karyawan Hotel dan Restoran Akan Terima Bantuan Sosial Dari Pemkab Garut


GARUT, JABARBICARA.COM-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, melalui Bupati Garut, Rudy Gunawan, melakukan pertemuan (audensi) dengan Persatuan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Garut, di Villa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (22/07/2021).

Dalam pertemuan ini PHRI Garut mengajukan beberapa hal, dua diantaranya yang pertama mengenai stimulus dispensasi pajak hotel dan resro, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta tarif daya listrik. Sementara yang kedua, adalah bantuan bagi karyawan hotel dan restoran yang terdampak akibat PPKM Darurat.

Terkait hal tersebut, Bupati Garut memberikan tanggapan bahwa yang berkaitan dengan dispensasi PBB pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. ," jadi kesimpulannya yang PBB itu dilakukan (kajian) terlebih dahulu, dan saya sedia tanda tangan apapun yang tadi itu," ungkap Bupati Garut.

Sementara yang berkaitan dengan bantuan sosial, lanjut Rudy, pihaknya akan memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar 250 ribu, bagi pegawai hotel dan resto yang memiliki gaji dibawah Upah Minimum Kerja (UMK). 

" Selanjutnya menyangkut masalah adanya bansos bagi karyawan hotel yang gajinya dibawah UMK, masing-masing 250 ribu hanya untuk satu kali ini saja. Meskipun begitu, Pemkab Garut nantinya hanya akan memberikan bantuan bagi para pegawai yang aktif dan terdaftar dari PHRI Garut", jelas Bupati

Terkait dengan penaikan bendera putih yang dilakukan oleh PHRI, Bupati Garut menilai bahwa pesan yang ingin disampaikan oleh pihak PHRI Garut efektif dan bahkan sampai kepada Pemerintah Pusat. (Zenal/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.