ASN memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) bersifat Sustainable Development Goals


GARUT, JABARBICARA.COM --  Saat ini ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan, khususnya bagi pelayanan yang bersifat Sustainable Development Goals (SDGs).

Hal itu diungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat memberikan sambutan nya pada  acara _Focus Group Discussion_ (FGD) terkait Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Tahun 2022, yang diinisasi oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Terusan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (06/09/2022).

"SPM itu wajib dilaksanakan apalagi ada yang mempunyai pelayanan yang bersifat SDGs, seperti air SDGs, barang siapa negara yang tidak melaksanakan pemenuhan air masyarakat sampai 2028, maka akan mendapatkan sanksi, itu dari PBB karena SDGs itu adalah satu komitmen internasional, nah kita harus ke arah sana," ungkap Rudy.

IMG_20220907_073643.jpg

Bupati Garut menyebutkan, jika saat ini ada pergeseran dari istilah pegawai menjadi aparatur. Menurutnya pegawai adalah seseorang yang mendapatkan perintah, sedangkan aparatur biasanya melekat dalam satu sistem pelayanan publik.

"Aparatur itu melekat di dalam satu sistem pelayanan publik, siapapun yang menjadi aparatur dia bukan pegawai yang disuruh, tetapi dia mempunyai konotasi sebagai bagian dari satu sistem dalam rangka memberikan pelayanan," ujarnya.

Ia berharap ada perubahan paradigma, jika dulu masih menggunakan istilah pegawai, namun sekarang bergeser dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Nah tentu saya berharap kita ada perubahan paradigma dulu, dulu pegawai, buruh, sekarang kan bergeser, dengan Undang-Undang (Nomor) 5 (tahun) 2014 maka pegawai negeri sipil itu menjadi bagian dari agen perubahan di berbagai tingkatan," harapnya.

Sementara itu, Kepala BKD Garut, Jajat Darajat, menuturkan FGD ini dihadiri oleh 150 orang yang terdiri dari 75 sekretaris Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 75 orang lainnya adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian SKPD.

Ia memaparkan dalam FGD ini juga dilakukan beberapa kegiatan seperti menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Belajar, menyusun Perbup tentang Kompetensi Jabatan PNS, overview pembinaan pejabat fungsional hasil penyetaraan dan overview manajemen talenta.

"Tujuan FGD untuk tersusunnya Peraturan Bupati tentang Tugas Belajar, Peraturan Bupati Garut tentang Standar Kompetensi Jabatan, Dokumen Manajemen Talenta, dan Dokumen Pembinaan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut," tandasnya. (Yg/jabi) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.