Audensi Laskar Indonesia dengan Komisi IV DPRD Garut, Dudi: 'Patut Diduga Adanya Pelanggaran Hukum'


GARUT, JABARBICARA.COM-- Komisi IV DPRD Kabupaten Garut telah menerima audensi dari DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut. Audensi tersebut terkait pengawasan dan tupoksi tim koordinasi Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako Kabupaten Garut. Selain itu, terkait pelaksanaan pendistribusian dan penyaluran, baik BPNT atau sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH). 

Dalam audiensi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Garut didampingi Dinas Sosial, Koordinator TKSK, Koordinator PKH Kabupaten dan Bank Mandiri Cabang Garut. 

Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriadi, mengatakan dalam audensi tersebut, pihaknya menuntut diadakannya evaluasi terhadap pengelolaan dalam pelaksanaan pendistribusian dan penyaluran BPNT serta bantuan PKH Kabupaten Garut.

“Audensi tersebut meminta kejelasan data dari Pemerintah Kabupaten melalui dinas terkait dan pihak Bank yang saling terkait bantuan BPNT dan PKH yang tidak bisa dicairkan atau data error,” tandasnya, Senin (06/07/2020).

Ditambahkan Dudi, pihaknya meminta data bayar berdasarkan SP2D serta data hasil transaksi untuk memantau kesesuaian data pencaharian. Selain itu meminta  Komisi IV DPRD Kabupaten Garut mendorong pemerintah Garut, melalui Dinas Sosial untuk melakukan rotasi terkait pendamping PKH sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Komisi IV DPRD Kabupaten Garut juga harus mendorong Pemerintah Kabupaten melalui dinas terkait untuk benar-benar menyalurkan pembinaan kepada pendamping baik TKSK maupun pendamping PKH di setiap Kecamatan,” tandasnya.

Komisi IV DPRD Kabupaten Garut bersama Pemerintah Kabupaten Garut, lanjut Dudi, melalui dinas teknis untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program bantuan BPNT dan PKH di seluruh kecamatan dengan menghadirkan kepala desa, TKSK dan pendamping.

Dudi lantas menegaskan, dalam rangka supermasi hukum, pihaknya akan menindak lanjuti hasil audiensi dengan melaporkan dan mengadukan ke BPK RI untuk melakukan  audit, khususnya pada program PKH dan BPNT tahun 2019-2020 di Kabupaten Garut. Selain itu meminta OJK dan BI untuk mengaudit transaksi perbankan terhadap program PKH dan BPNT sembako Garut tahun 2019 - 2020. 

"Laporan dan pengaduan kepada penegak hukum dikarenakan patut diduga adanya pelanggaran hukum pada program PKH dan BPNT sembako Garut tahun 2019 dan 2020 dengan tujuan agar menjadi terang benderang," pungkasnya. (IK-jabar bicara) 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.