Bareskrim Sebut Pengungkapan Kasus Obat Keras Ilegal di DIY Terbesar di Indonesia


BANTUL, JABARBICARA.COM -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut pengungkapan kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan berbahaya di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan kasus terbesar dari yang selama ini diungkap jajarannya. Produksi pabrik wilayah DIY tersebut disebut terbesar karena kapasitas produksi yang besar dan jaringan peredarannya hingga ke seluruh Indonesia.

"Dan penyebutan mega besar itu karena berdasarkan pengalaman kami, dan kami dapat menyimpulkan bahwa ini yang terbesar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Yogyakarta, Senin (27/09/2021).

Peredaran obat berbahaya produksi pabrik tersebut adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan. Dari 13 tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam. Penangkapan dilakukan di berbagai daerah, yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

"Sebelumnya kami juga pernah temukan, tapi pengalaman kami ini yang paling besar, dari mesinnya maupun luas tempatnya, dan kelengkapan," kata Krisno.

Meski demikian, kata dia, untuk keterlibatan warga negara asing dalam kasus produksi obat keras dan berbahaya ini belum dapat disimpulkan. Padahal, bahan baku pembuatan obat ada yang berasal dari luar negeri.

"Memang bahan-bahan kimia ini produsennya berasal dari negara tertentu, dari luar negeri. Tim lapor kami kemarin sudah datang untuk olah TKP, tentunya kami tidak bisa simpulkan begitu cepat sampai ada bukti," katanya.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, industri pembuatan obat keras di Yogyakarta ini tidak hanya besar, tetapi besar sekali. Karena hasil produksinya yang luar biasa besar.

"Jumlahnya yang begitu besar, kemudian dari bahan baku maupun mesin-mesin yang digunakan untuk produksi," katanya.

Dia mengatakan, bahkan ada salah satu pil yang sudah dilarang diproduksi dan nomor izin edar sudah tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah. Obat itu disetop karena kecenderungan disalahgunakan lebih mudah.

"Jadi produk ini sebenarnya memang masih kita temukan di peredaran, dan di mana-mana ditemukan yang ilegal, artinya produsennya ilegal, dan tempat produksi juga ilegal," kata dia.

Sumber : Antara

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.