Begini Kata Mulan Jameela Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra Terkait Tata Cara Pembelian Solar Bersubsidi


GARUT, JABARBICARA.COM- Penyaluran BBM solar bersubsidi sering kali menjadi masalah. Karena banyak orang yang berhak tapi tak bisa membeli solar subsidi SPBU karena tidak punya surat rekomendasi. Terkait permasalahan tersebut, maka pihak Pertamina wilayah Jawa Barat (Jabar), melakukan sosialisasi Peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019, yang berlangsung di Aula Hotel Santika, Garut, pada Selasa (16/02/2021).

Sales Area Manager Pertamina Wilayah Jawa Barat, Gustiar Widodo, mengatakan dengan adanya Peraturan BPH tersebut, diharapkan adanya kesamaan format terkait dengan surat rekomendasi. Artinya, siapa saja yang berhak menerima barang bersubsidi khususnya solar, ucapnya.

Menurut dia, terhadap penjualan solar subsidi, bagi petugas di SPBU, selama yang bersangkutan membawa surat rekomendasi dari pemerintah daerah, petugas pasti akan melayani pembelian solar itu. Dan, kewenangan untuk menentukan siapa saja yang berhak membeli solar bersubsidi pemerintah daerah, kalau di Garut berarti Pemkab Garut, jelas Gustiar.

"Yang namanya barang bersubsidi, terutama solar pasti berkaitan dengan surat rekomendasi. Tanpa adanya surat rekomendasi, solar bersubsidi itu tentu tak akan bisa dibeli oleh siapa saja," terangnya.

Menurut Gustiar, solar subsidi selama ini biasanya sering digunakan oleh para nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro yang tentunya sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Pemkab Garut. Pihak SPBU sendiri tak bisa menolak pembelian solar bersubsidi sepanjang yang bersangkutan membawa surat rekomendasi.

Gustiar pun mengaku sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, sehingga diharapkan bisa memberikan pencerahan kepada pemerintah daerah terkait siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan surat rekomendasi. "Kita juga berharap pendistribusian solar bersubsidi bisa benar-benar tepat sasaran," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI, Mulan Jameela, yang juga hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut menilai pentingnya kegiatan sosialisasi Peraturan BPH Migas ini. 'Jika penyaluran solar bersubsidi ini tak diatur dengan regulasi, maka dapat dipastikan penyalurannya tidak akan tepat sasaran," kata dia.

Dikatakan Mulan, regulasi untuk pendistribusian solar bersubsidi ini sangat penting. Karena selama ini masih banyak terjadi pelanggaran. Mulan juga mengingatkan agar lembaga atau dinas yang ditunjuk oleh Pemkab Garut untuk mengeluarkan rekomendasi pembelian solar ini harus selektif, tegas politisi asal Malangbong Garut ini.

"Jangan sampai orang atau pihak yang tak berhak menerima solar subsidi tapi mendapatkannya. Sedangkan mereka yang benar-benar berhak justru tak mendapatkannya," pungkas Mulan. (**/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.