Benarkah Dalam Persidangan Tipikor Dispora, Muncul Disebut Nama Bupati Garut?


BANDUNG, JABARBICARA.COM – Persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan gedung olah raga (Sport Hall) yang dilaksanakan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. L. L. R. E Martadinata nomor 74-80 Bandung muncul nama Bupati Garut.

Dalam fakta persidangan nama Bupati Garut (saat ini Rudy Gunawan) disebut-sebut oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Senin (12/10/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Deny Marickha Pratama membenarkan kalau nama Bupati disebut-sebut oleh saksi dalam persidangan.

“Sewaktu Bu Neneng menanyakan Jaminan Pelaksana (Jamlak), terus dengan sepontan saksi menyebut nama Bupati, saksi mengakui kalau Jamlak itu dilaporkannya ke Bupati bahwa itu (Jamlak) palsu atas inisiatifnya sendiri,” terang Deny di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.

Lanjutnya, nama Lutfhi pun muncul dalam fakta persidangan yang nantinya akan dihadirkan juga sebagai saksi.

Deny menyebutkan, kesaksian dari saksi tersebut merupakan fakta persidangan yang harus kami (Jaksa) gali, sejauh mana adanya peran masing-masing dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung olah raga Garut yang merugikan keuangan negara, ujarnya Deny singkat.

Terpisah, Penasihat Hukum dari kedua terdakwa, Paramaarta Ziliwu dan Sandi Prisma Putra membenarkan adanya penyebutan nama Bupati Garut oleh saksi.

“Saksi datang kepada Bupati dan mengadukan bahwa ada Jaminan Pelaksana Palsu, dan Bupati langsung mengintruksikan kepada Dispora untuk ditindak lanjuti”, singkat Sandi dan Rama (sapaan akrabnya) di Pengadilan Tipikor Bandung, (Senin,19/10/2020). (Aa/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.