Besok, Kejaksaan Garut Eksekusi Kades Keresek


Garut,JABARBICARA.COM--- Perkara jual beli eks tanah carik desa yang menjadi kasus hukum , di Pengadilan Negeri Garut, kades keresek kecamatan Cibatu kabupaten Garut, Tatang Juhendar divonis 1 tahun penjara dalam perkara tersebut tahun sebelumnya

Dengan vonis hukuman 1 tahun penjara kades Keresek, banding, untuk upaya hukum ke lebih tingggi, namun ditolak

Kades Keresek setelah adanya banding ditolak oleh Kejati, dia langsung melakukan kasasi.

Proses hukum untuk kekuatan tetap (Inkrah), dari hasil kasasi tersebut kades Keresek Tatang Juhendar divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung

Staf pengadilan Negeri Garut, membenarkan dari hasil kasasi kades Keresek Tatang Juhendar divonis 1 tahun penjara.

Pihaknya menegaskan petikan surat hasil penetapan perkara kades Keresek Tatang Juhendar tersebut dari MA, pihaknya telah menerimanya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum, Neneng Racmawati SH. MH, mengatakan pihaknya tengah menerima surat pada hari Jumat.

“ kita sudah layangkan suratnya hari kemarin dan rencananya akan eksekusi besok (Kamis-red),” ucapnya di ruang kerjanya, Rabu (04/12/2019). (Fitri N/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.