BK DPRD: 'Pernyataan Ketua DPRD Garut tak sesuai dengan BA', jadi Polemik internal DPRD.


GARUT, JABARBICARA.COM-- Pernyataan Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, terkait tidak ada pelanggaran etika dan moral yang dilakukan anggota DPRD Garut berinisial E, akhirnya menjadi polemik. Yang mana asumsinya E tidak bersalah dan melakukan pelanggaran.

Ketua Badan Kehormatan (BK) Dadang Sudrjat didampingi Wakil Ketua BK, Alit Suherman, mengatakan, apa yang telah disampaikan pimpinan DPRD tidak sesuai dengan Berita Acara (BA) hasil rapat BK.

"Apa yang disampaikan Ketua DPRD itu tidak sesuai dengan BA, sehingga ini menjadi polemik di internal DPRD," ucapnya, Kamis (14/05/2020) malam.

Sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD, kata Dadang, hasil rekomendasi yang dituangkan dalam BA, seharusnya di bawa ke sidang paripurna dan di bacakan dihadapan seluruh anggota DPRD, bukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim).

"Seharusnya sesuai dengan Tatib, hasil keputusan BK, dibacakan melalui sidang paripurna. Baru diteruskan ke partai politiik dimana anggota DPRD tersebut berada," katanya.

Dadang mengaku, BK dalam memutuskan keputusan dan menuangkan dalam berita acara sudah sesuai dengan tatib. Namun dalam pemberian sanksi pelanggarannya diserahkan pada partai karena DPRD Garut belum memiliki tata beracara.

Sementara Wakil Ketua BK, Alit Suherman, menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Garut, yang menyampaikan secara terbuka termasuk menggelar rapim.

"Rapim bukan untuk memutuskan keputusan DPRD, seharusnya unsur BK diundang dalam rapim tersebut dan dimintai penjelasan apa yang tertuang dalam BA," singkatnya.(Tim/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.