BPD Evaluasi Terkait Pelayanan Publik dan Realisasi Pembagunan Desa Sukalaksana


JABARBICARA.COM:--- Terkait Pemberitaan di salah satu media Online  yang menyoroti pelayanan publik dan realisasi pembagunan alokasi ADD, Ketua BPD Desa Sukalaksana Gupron Abadi didampingi Rukman Efendi sekretaris Desa Sukalaksana kecamatan Sucinaraja, angkat bicara.

Gupron Abadi mengatakan, BPD sangat mengapresiasi masukan dan control sosial yang di lakukan baik oleh warga masyarakat  Desa Sukalaksana, rekan rekan Pengurus Ormas, LSM dan media masa ke pemerintah Desa Sukalaksan. Kritik, saran dan masukan demi perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik pemerintah Desa Sukalaksana kepada warga masyarakatnya, kami tampung dan terima.

“Kritik , saran serta masukan kepada pemerintah desa dan lembaga lembaga yang ada di Desa untuk meningkatkan pelayanan yang prima bagi masyarakat diperlukan agar pengelolaan pemerintahan desa sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada, kita akan evaluasi”, ujar Gupron Abadi.

“Bahkan setiap tiga bulan sekali kita selalu mengadakan evaluasi keseluruhan”, kata Gupron.

BPD Desa Sukalaksana menilai, pelayanan publik di desa Sukalasana kepada masyarakat dipastikan berjalan baik meski perlu di tingkatkan kualitas pelayanannya. Sedangkan keterbukaan pengelolaan dana Desa  oleh pemerintah desa selalu di lakukan oleh pemerintah desa.

“Bahkan kalau ada momen tertentu atau ketika ada kegiatan di masyarakat seperti pengajian,  ketika ada pertemuan  pemerintah desa, perangkat desa selalu memberikan informasi tentang pembagunan atau progres kegiatan desa yang sedang berjalan selalu disampaikan ke masayarakat atau di sosialisasikan dalam forum tersebut” ujarnya.

Gupron juga menyatakan, realisasi dana desa harus sesuai dengan hasil Musyawarah Dana Desa ( Musdades) yang di tuangkan dalam APBDes , pengelolaan dan pelaksanaan harus di dampingi pendamping desa atau pendamping lokal desa serta di awasi oleh seluruh warga masyarakat, peran aktif warga di perlukan agar pelaksanan program yang telah dicanangkan oleh warga melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) terlaksana dengan baik dan sesuai harapan.

Setiap proses perencanan dan pelaksanaan terkait anggaran desa  dan pembagunan desa harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Kami juga meminta kepada warga masyarakat  bila ada permasalahan terkait pelayanan publik atau realisasi penggunaan dana desa sebaiknya laporan dulu ke  anggota BPD , disetiap dusun ada perwakilan BPD, sehingga kami bisa melaksanakan tugas dan  fungsi pengawasan sesuai dengan tupoksi dan mekanisme yang ada.

“Sampai hari ini sejak dilantik menjadi anggota BPD  oleh Bupati Garut belum ada satupun warga masyarakat yang membuat laporan tertulis atau keluhan baik terkait pelayanan publik ataupun terkait realisasi penggunan anggaran dana desa”, kata Gupron.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mempunyai tugas dan fungsi, antara lain membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Terpisah, Kades Sukalaksan Sobur saat di konfirmasi melaui telepon seluler, mengatakan saya masih mengikuti kegiatan Jambore di Ciamis.

Terkait pelayanan publik yang dinilai masih belum maksimal, Sobur mengatakan kepada seluruh warga  mohon maaf bila pelayanan publik di desa Sukalaksana dirasa warga belum makasimal, namun kami pemerintah desa Sukalaksana tetap berupaya agar pelayanan publik bagi warga berjalan dengan baik , optimal dan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujar Sobur

Masukan, saran dan kritik bagi perbaikan desa sukalaksana dari semua pihak,  kami apresiasi hal tersebut akan menjadi masukan untuk peningkatan kualitas pelayanan pemerintah desa kedepan.

Sobur berharap bila ada permasalahan baik ditingkat RT,RW atau Dusun sebaiknya di bahas di lembaga yang ada di Desa sukalasana untuk mendapakan solusi yang terbaik.(Ridwan F/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.