Namun demikian, pada tahap pelaksanaannya ditemukan berbagai persoalan dari mulai mangkrak, kerugian keuangan daerah, kurang bayar dari tanah yang disewakan ke pihak swasta, dampak pada pedagang pasar karena pendistribusian kios tidak transparan, validasi data yang kurang akurat, indikasi kolusi, indikasi percaloan kios, perijinan pasar terindikasi tidak ditempuh sesuai peraturan perundang undangan, dengan total nilai 172 M dan revitalisasi pasar tersebut bersumber dari bantuan APBD, DAK, Provinsi serta investasi swasta.
Aliansi Garut Bermartabat melaporkan dugaan indikasi korupsi ke Kejati Jawa Barat terkait program revitalisasi pasar serta kebijakan penataan pasar di kabupaten Garut dengan menggunakan dana APBD , dana DAK dan dana provinsi TA 2016 , 2017, 2018 serta melibatkan dana swasta BOT dengan perjanjian BGS kurang lebih RP 172 M dengan potensi kerugian keuangan negara/ daerah kurang lebih 5 M.
“Selain mendorong interpelasi ke hak DPRD kami juga mendorong penegakan hukum atas indikasi adanya korupsi,” ucap Sekjen Aliansi Garut Bermartabat sekaligus ketua DPD Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriadi, Rabu (20/11/2019).
Pihaknya meminta bupati, DPRD dan instansi terkait untuk memberikan keterangan. (Fitri N/Ik)
Belum ada komentar.