Bupati Garut Keluarkan Surat Edaran Batasi Aktivitas Warga karena Lonjakan Corona Virus Disease, Ini Isinya


GARUT, JABARBICARA.COM-- Pemerintah kabupaten Garut kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 443.2/2164 tentang pelaksanaan Aktivitas Luar Rumah. Hal tersebut upaya pencegahan penularan virus corona atau di sebut Covid-19.

Lonjaknya jumlah terpapar positif virus Corona atau di sebut Covid-19 di Kabupaten Garut membuat Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara intensif terus melakukan upaya pencegahan, karena di Garut saat ini angka pasien melonjak tajam hingga ratusan orang perhari bahkan sampai puluhan meninggal dunia.

Sehubungan hal tersebut, diminta kepada Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan dan desa/kelurahan hingga Rt/Rw sesuai tugasnya melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan level kewaspadaan situasi dan kondisi wilayah masing-masing,”
seperti dikutip dalam surat edaran Nomor 443.2/2164 tahun 2021, Jumat (25/06/2021).

Imbauan lainnya yang juga dituangkan dalam edaran itu, meminta adanya peningkatan sosialisasi penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat serta memperkuat kemampuan testing, tracing dan treatment.

Melaksanakan optimalisasi fungsi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan oleh seluruh unsur dan anggota Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencakup fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan dan fungsi pendukung. (Zenal/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.