Bupati Garut: Tahun Depan 1.500 Kepala Seksi Akan Dibubarkan


JABARBICARA.COM:---,Bupati Garut Rudy Gunawan SH MH, dalam apel pagi di lapangan Setda Kabupaten Garut, Senin (04/11/2019), mengatakan bahwa ada perubahan dan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana di tingkat pusat hanya ada dua strata Eselon 1 dan 2, sementara di daerah katanya akan ada dua kepala, mulai dari Kepala Dinas sampai dengan tingkat Kepala Bidang.

“Tidak akan ada kepala seksi, sehingga 1.500 kepala seksi akan kosong dan kembali kepada fungsional. Saya berharap, ini menjadi perhatian kita semua bagaimanapun juga kita akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yang mana minggu sebelumnya saya sudah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengevaluasi kelembagaan Pemerintah Kabupaten Garut. Karena saya menerima konfirmasi dari rekan Bupati Tasikmalaya, di Tasik itu hanya ada 16 kepala dinas dan badan, nah kita ada 27,” terang Bupati Garut.

Rudy juga menyampaikan permohonan maaf, kalau nanti ada kepala SKPD yang pasti akan turun lima orang termasuk yang pensiun, karena pihaknya akan menggabungkan beberapa untuk lebih efektif dan lebih efisien sebagaimana tuntutan yang akan dijadikan dasar bagi kementerian untuk mendorong pemerintah daerah melakukan efektif dan efisien.

“Mungkin nanti semua akan digabungkan kembali karena memang keadaannya harus begitu, adanya penggabungan dan adanya pengembangan dari satu organisasi kelembagaan ini juga akan menjadi pertimbangan kita semua,” tandas Rudy. (Hg/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.