Calon Kepala Desa Lingkungpasir Periode 2021-2027 Akan di Laporkan Terkait Dugaan Chat Mesum Dengan Istri Orang.


GARUT, JABARBICARA.COM– Tersebarnya kabar dugaan Chat mesum calon Kepala Desa Lingkungpasir Kecamatan Cibiuk inisial PH dengan warga Harumansari kecamatan Kadungora inisial Mawar (nama samaran) yang tidak lain adalah seorang istri dari (S) suami korban, cukup mengagetkan warga sekitar, Minggu (02/05/2021)

Informasi yang berkembang atas kelakuan tak terpuji dari salah satu calon tersebut bermula dari Video Call Seks (VCS) yang dilakukan salah satu calon inisial PH warga RT 02 RW 07 desa Lingkungpasir kecamatan Cibiuk Garut, bersama mawar (nama samaran).

Saat dikonfirmasi, ( S ) mengatakan kejadian tersebut berawal saat dirinya membuka hp istrinya dan di dalam galeri hp istrinya S sangat terpukul karena melihat riwayat kiriman Chat dari PH terhadap istri sahnya, PH sempat memperlihatkan dan merayu istrinya.

Atas kejadian tersebut suami korban mengaku kaget tidak terima dan akan melakukan upaya hukum dengan melakukan pelaporan ke Kepolisian Garut, tuturnya.

Tim sukses dan simpatisan calon kepala desa PH sangat kecewa dengan prilaku sosok calon kepala desa yang di usungnya bahkan sejumlah warga setempat sangat marah dengan perilaku calon kepala desa yang berbuat chat mesum dengan istri orang lain.

Apapun yang dilakukan antara kedua lain jenis yang sudah berumah tangga, tidak sepatutnya dilakukan terlebih oleh seorang calon Kepala Desa." ucap seorang warga.

Saat dilakukan klarifikasi terhadap calon kepala desa PH mengakui bahwa kejadian chat mesum terjadi 3 bulan yang lalu dan sekarang lagi diselesaikan" ujar PH

Merujuk dari (pasal 30 jo. pasal 4 ayat [2] UU Pornografi)

Orang yang menyediakan jasa pornografi yang:
a) menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b) menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c) mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d) menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Saat di konfirmasi menanggapi hal tersebut anggota Polsek Kadungora Garut mengemukakan urusan pornografi dapat dijerat dengan hukum asalkan pengaduan masyarakat dan ada saksi yang cukup, hasil penyelidikan nanti yang akan menemukan bukti untuk dinaikan ke pengadilan, tutupnya.

Laporan : Wwn Rm

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.