Camat Cisompet Garut : Kalau Mau Menggugat Panitia Desa Dan Disdukcapil, Camat Hanya Pengawas?, Asep : Inilah Pigur Seorang Pimpinan


GARUT, JABARBICARA.COM– Camat Kecamatan Cisompet, Rakhmat Alamsyah, S.Sos membantah adanya ketidak kekisruhan pemilihan calon kepala desa disalah satu desa diwilayahnya. Mat tidak lebih sebagai pengawasan pelaksanaan saja.

Berdasarkan ketentuan dan aturan, berkaitan dengan tahapan pilkades yang salah satunya tahapan klarifikasi, kecamatan itu atau sub panitia tingkat kabupaten tidak berhak dan berweenang, itu semua kewenangan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), kita hanya pengawasan dan monitoring saja, terkait dengan pelaporan, hal tersebut kewenangannya itu ada di PPKD dimasing-masing desa, kata Camat Cisompet, Selasa (11/05/2021) diruang kerjanya.

Menurutnya, terkait pelaporan itu (hasil klarifikasi) panitia bisa dilakukan diruang publik ataupun dilaporkan mungkin pada saat tahapan, karena panitia disitu disusunan acara penyampaian laporan hasil yang berkaitan dengan klarifikasi. Yang diundang itu ada BPD, perwakilan RT, RW karena tidak mungkin satu desa diundang, sebut Rahmat.

“Kami hanya mengawasi, monitoring tugas yang dilaksanakan oleh PPKD, mereka lapor ke camat hasilnya. Jadi laporan hasilnya saja, misalnya, pas penutupan pendaftaran. kami tidak berhak mengecek, yang penting itu berjalan, jadi itu kegiatan panitia itu yang kita awasi.”

Disinggung adanya kabar kisruh di Desa Cihaurkuning, Rakhmat Alamsyah membantahnya dan hal tersebut tidak ada.

“Kalau diberita begitu, Desa Cihaurkuning tidak ada kisruh, baru kemarin tanggal 10 penetapan dari Balon kepada Calon. Itu memang ada salah satu calon yang digugurkan dari Balon ke Calon setelah diverifikasi.”

Jadi, Sambung Rakhmat, dari Disdukcapil menyatakan kalau akta kelahiran dinyatakan tidak benar ketika dilakukan verifikasi. Alasannya karena tidak tercatat, karena tandatangan atau barcode nya tidak tercatat, atau bodong lah.

Rakhmat juga menyebutkan, akta itu tidak bisa diganti, karena pendaftaran sudah ditutup, waktu itu juga ditanya oleh pak Kapolsek kepada balon, ini akta dibuat dimna, jawab balon dari calo, tapi gak tahu calonya darimana, ujar Camat menirukannya.

Jadi tidak ada ketentuan yang mengatur prbaikan. Tidak ada perbaikan berkas yang dimasukan.”

Jadi tidak ada penambahan atau penggantian berkas yangbsudah ada, berkasnya dikunci tanggal 21, yang membuktikan benar dan tidak hasil perifikasi ke dinas, jadi kalau panitia digugat ilahkan saja karena yang menyatakan akta kelahiran itu palsu kan dinas, kita berdasarkan dinas.

“Ya kalau membuat akta kepada orang disdukcapil, ya dia yang dituntut. Gak usah pusing, tuntut saja dinas.”

Silahkan saja kalau mau menggugat, itu kan Panitia yang digugatnya, saya tidak bisa intervensi, saya juga tidak tahu akan menggugat, baru tahu dari akang (media). Kami dari kecamatan hanya melakukan pengawasan. Jadi mau digugurkan mau diloloskan mangga (silahkan) panitia yang menanggung resiko.

Terpisah, kuasa hukum bakal calon Asep Sopyan Saori menyayangkan pernyataan camat, karena terkesan cuci tangan dan membebankan kepada Panitia Pemilihan Desa (PPKD) Cihaurkuning, bukannya memberikan saran dan masukan sebagai pengawas dan pemimpin untuk menjadi panutan di kecamatan cisompet yang dipercaya oleh pak Bupati

Jadi pak camat harus memahami dan membaca pedoman tugas dan fungsi pengawas itu apa, bukan hanya menerima laporan, tetapi apakah tahapan itu dilaksanakan sesuai ketentuan atau tidak.

Faktanya sudah terbuka dihadapan masyarakat waktu Senin kemarin, dimana rapat waktu itu, ketua Panitia menyatakan penetapan bakal calon mejadi calon, terus ketua PPKD bilang ini pengumuman hasil klarifikasi. Itu kan sudah tidak punya pegangan dan kepastian, kok pinplan gitu, ada apa, tanya Asep Muhidin, S.H mewakili kantor hukumnya.

Selain itu, ketua PPKD juga dengan tegas menyebutkan kalau hasil klarifikasi itu tidak boleh diumumkan kepada masyarakat, nah pak camat bilang diumumkan bisa mengundang BPD, RT dan RW. Pertanyaannya kapan itu dilakukan?, kenapa waktu Senin kemarin tidak bisa menjawab tegas kalau telah dilaksanakan, kapan, dimana melalui apa medianya?.

Lalu, sambung Asep, Camat mengakui kalau pengumuman itu hanya diinformasikan lewat lisan, tidak dengan tertulis. Dan Kapolsek Cisompet pun menyebutkan seharusnya secara tertulis agar ada bukti.

“Jelas-jelas ada tahapan dan mekanisme yang tidak dilaksanakan oleh PPKD Cihaurkuning Kecamatan Cisompet sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (7) yang menyebutkan “panitia pemilihan mengumumkan hasil penelitian dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dengan tembusan kepada camat”, artinya aturan ini telah menghargai kultur dan budaya musyawarah untuk mufakat, bukan ego sentris.”

Pada intinya, kami dari kuasa bakal calon atas nama Asep Sopyan Saori akan menempuh upaya hukum, baik secara Tata Usaha Negara maupun pidana. Kita tunggu saja karena pengadilanlah yang menilai dan memutuskan mana yang benar dan yang salah.

Tadi kita sudah melayangkan surat somasi dan memberikan waktu 2 (dua) hari kerja untuk menjawabnya, adapun tidak ada itikad baik menjawab, tentunya nanti semua yang berkiatan akan bertemu di Pengadian Tata Usaha Negara dan memuktikan apa yang diucapkan degan data-data, fakta dan saksi-saksi untuk membuka kebenaran ini.

Namun untuk diketahui, sebelumnya kami telah menyampaikan permohonan penyelesaian kepada Camat Cisompet sekaligus meminta salinan beberapa berkas, akan tetapi, salinan berkasnya diterima tetapi undangan untuk menyelesaikan permasalahan tidak, itukan diatur dalam lampiran 1 Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemilihan Kepala Desa, nanti kita akan buka semuanya dihadapan majelis hakim, pungkas Asep. (AspM/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.