Carut Marut Mekanisme Penanganan Fakir Miskin/Kesejahteraan Sosial, LSM Garut Bergerak Gelar Audiensi Dengan Dinsos Garut


GARUT, JABARBICARA.COM-- Setelah dua kali surat permohonan audiensi dipermaklumkan dengan alasan PPKM dan jadwal monitoring ke daerah, akhirnya untuk ketigakalinya permohonan yang diajukan oleh LSM Garut Bergerak diterima juga. Audiensi digelar diruangan kepala Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Garut Drs. Ade Hendarsyah M.Si, Selasa (14/09/2021).

Audiensi digelar dalam rangka menyoroti mekanisme kinerja para tenaga kesejahteraan sosial dan pendamping program keluarga harapan (PKH) yang ada ditingkat kecamatan, dan fungsi masing masing bidang yang ada di Dinas Sosial kabupaten Garut.

Sebelumnya Sekretaris Garut Bergerak Ade Sawali menyampaikan, kekecewaanya atas pelayanan sekretaris Dinas Sosial yang dianggapnya kurang profesional dalam memberikan pelayanan kepada suatu lembaga atau NGO, yang akan menyampaikan fungsi sosial kontrolnya terhadap pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial kabupaten Garut.

Sedangkan beberapa pokok persoalan terkait program pemerintah yang berbentuk bantuan sosial, baik PKH maupun BPNT disampaikan oleh tim analisa dan kajian LSM Garut Bergerak Yossef Akhmad Gunawan, dikatakan Yossef, berdasarkan banyaknya persoalan dan permasalahan terkait program yang ada di Dinas Sosial kabupaten Garut, kami lebih cenderung menyoroti mekanisme penangananya.

"Tentu jika dinas sosial mempunyai itikad baik untuk memperbaiki, ya harus dikembalikan meregulasi, baik itu Undang undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, beserta turunan peraturan yang dibawahnya, karena pada prinsipnya peraturan menteri sosial nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem layanan dan rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, seperti yang tercantum didalam pasal 2, 3, 4," tandasnya.

Masih kata Yossef, "pada dasarnya jika SKPD memahami regulasi itu dengan seksama dan melakukan fungsi pengawasan dengan benar, kami yakin kekisruhan terkait penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di Garut akan teratasi dengan baik, karena jika kami perhatikan banyak tenaga fasilitator baik ditingkat desa, kecamatan, maupun tingkat kabupaten terkesan abai akan tupoksinya, malah cenderung ikutan menjadi pemain ini yang harus diperbaiki," pungkasnya.

Audiensi yang diterima langsung oleh kepala Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Garut Ade Hendarsyah yang didampingi beberapa orang Kabid diantaranya ada Kabid Sosdaya, Kabid linjamsos, Kabid PFM, Korkab PKH, dan Korda program sembako menghasilkan 7 poin yang dituangkan kedalam berita acara hasil audiensi diantaranya;

  1. Semua bidang dikembalikan kepada regulasi.
  2. Penanganan fakir miskin harus jelas dan aktif.
  3. Adanya pendanaan untuk membantu PMKS dan PSKS yang jelas.
  4. Adanya sanksi bagi kepala desa yang mendapatkan BST
  5. Menanyakan apakah bantuan BST masih berlanjut atau tidak, jika masih ada harus dilakukan pendataan ulang agar bantuan tersebut tepat sasaran.
  6. Pengelolaan anggaran perlindungan sosial harus dikelola sesuai dengan bidangnya.
  7. Pembinaan dan pengawasan harus lebih ditingkatkan.

Audiensi LSM Garut Bergerak berakhir dengan tertib, lancar, aman dan terkendali, Semua dilakukan demi Indonesia tangguh, lndonesia maju, Garut maju rakyat makmur sejahtera. (Zenal/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.