Catat! Awal Agustus Pemkab Garut Akan Salurkan Puluhan Miliar ke Desa-desa


GARUT, JABARBICARA.COM-- Pemerintah Kabupaten Garut memastikan tahun ini mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp635 miliar.

Dana tersebut nantinya langsung ditransfer dari pemerintah pusat dari kas negara langsung ke rekening desa.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan untuk ADD akan dikirimkan pada awal Agustus 2021. Masing-masing desa akan mendapatkan kurang lebih Rp70 juta atau Rp30 miliar untuk 421 desa.

"Harus jadi perhatian semua dan mempertanggungjawabkan keuangan desa, hal-hal yang berhubungan itu akan menyebabkan masalah-masalah hukum,” kata Rudy di Kabupaten Garut, Kamis (29/07/2021).

Rudy mengatakan, kalau pihaknya sudah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut untuk segera memproses terkait pengiriman ADD.

"Anggaran akan cair sebelum tanggal 10 Agustus. Uang semua sudah tersedia," katanya.

Diberitakan, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengancam akan mengambil alih anggaran dana desa dari pemerintah daerah (pemda). Opsi tersebut diambil lantaran mandeknya pencairan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Menkeu mengakui ada beberapa kendala yang dihadapi masing-masing daerah, khususnya terkait penyerapan anggaran dana desa. Meski demikian, dia meminta pemda untuk mempercepat pencairan BLT dana desa untuk masyarakat.

Pertama, kalau ini adalah kendala yang berhubungan dengan persyaratan pencairan, maka dilakukan relaksasi seperti yang di BLT Dana Desa ini.

Kami dengan Kementerian Desa melakukan berbagai relaksasi sehingga pemerintah daerah dalam hal ini dapat melakukan peningkatan penyerapannya,” kata Sri.

Kedua, jika berhubungan dengan kejelasan petunjuk pelaksanaan dan teknis, Sri mengatakan Kementeriannya akan bekerja sama dengan Kementerian terkait. Khususnya, realisasi anggaran kesehatan maka akan dilakukan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan.

Ketiga, melakukan monitoring APBD dengan Kementerian Dalam Negeri.

Bendahara negara tersebut mengatakan per bulan pemerintah pusat akan meminta laporan pelaksanaan APBN agar bisa mendeteksi jika adanya perlambatan realisasi di daerah, terutama yang berhubungan dengan dana transfer ke daerah.

“Itu bisa dalam bentuk DAU, DBH, DAK fisik, DAK non-fisik, Dana Desa, DID, serta Dana Otsus untuk beberapa daerah otonomi khusus,” ujar Menkeu. (Zenal/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.