Catat! Berlaku 27 Juli 2020, Denda bagi yang tidak Menggunakan Masker di Tempat Umum di Jabar


BANDUNG, JABARBICARA.COM-- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam sebuah rekaman video terkait penerapan aturan (Perda), mengatakan, akan melakukan pendisiplinan terhadap penggunaan masker dengan memberlakukan denda terhadap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum, yang akan diberlakukan 27 Juli 2020.  

"Jadi akan ada denda nilainya Rp100.000 sampai Rp150.000. kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum". Senin (13/07/2020).

Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, menyebutkan, denda tidak berlaku untuk orang-orang yang berada di ruang pribadi.

"Ya, kalau di ruang pribadi itu pilihan. Jadi di rumah tidak wajib. Akan tetapi kalau mau pakai (masker) karena kewaspadaan silakan tapi tidak masuk kategori yang diwajibkan," jelas Kang Emil. 

Dilanjutkan dia, yang diwajibkan mengenakan masker itu adalah yang di luar rumah tempat umum dengan pengecualian bagi orang-orang yang sedang pidato; berolahraga kardio tinggi, seperti lari kencang dan bersepeda kencang;  dan makan di ruang publik. 

"Di luar itu akan ada denda akan dimulai di tanggal 27 juli. Nah jadi ini tolong diproses. Itu akan di tanggal 27 juli pemberlakuan," kata dia. 

Dijelaskan dia, pihaknya akan memimpin sosialisasi kepada masyarakat selama 14 hari. 

"Kami beri kesempatan kantor-kantor, institusi-institusi untuk mewajibkan khalayak yang ada di institusinya menggunakan masker," 

Kepada pihak media juga Kang Emil meminta untuk dibantu melakukan sosialisasi dan edukasi. Perda itu akan dimulai tanggal 27 juli 2020. 

"Kami tidak berharap akan banyak yang kena denda karena bukan tujuan kami mencari denda. Tujuan kami mah tidak perlu ada agenda asal kedisiplinan itu ada," kata dia. 

"Tapi karena kita monitor laporan dari Pak Kapolda dan kita lihat sehari-hari orang sudah banyak cuek tidak menggunakan masker di tempat umum, maka opsi ketiga setelah edukasi, setelah teguran, masuk denda ini akan kita lakukan," tambahnya. 

Terakhir Kang Emil menjelaskan pilihan bagi pihak yang tidak mampu membayar denda. 

"Kalau tidak bisa membayar denda, salah satu opsinya adalah kurungan atau bekerja sosial yang finalisasinya sedang akan disiapkan oleh Pak Kajati," pungkasnya. (*)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.