Cegah Penyebaran Covid-19, Lurah Pasir Mulya Kota Bogor Melarang Perayaan Kegiatan Agustusan


KOTA BOGOR, JABARBICARA.COM - Pemerintah kota (Pemkot) Bogor menghimbau kepada seluruh warga Kota Bogor melalui surat edaran untuk memperingati perayaan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan secara sederhana dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah kota Bogor. Surat edaran tersebut disampaikan kepada pemerintahan lapisan terbawah yaitu Rt dan RW.

Dikonfirmasi jabarbicara.com melalui saluran seluler, Yanti Lurah Pasir Mulya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaaan Republik Indonesia (RI) di Kota Bogor termasuk di wilayah kelurahan Pasir Mulya, dilarang mengadakan suatu kegiatan perayaan, seperti lomba dan lain lain, yang mengumpulkan masa.

"Wilayah kelurahan Pasir Mulya sebaran Covid-19 sudah masuk ke zona merah. Jika ada kerumunan masa berkegiatan merayakan HUT kemerdekaan RI yang ke 75 tahun 2020, akan disidak oleh petugas pemerintah kota (Pemkot) Bogor", ucapnya.

Ditambahkan Yanti, bahkan di wilayah kelurahan Pasir Mulya kasus positif-19 bertambah satu lagi. Saya baru mendapatkan informasi dari hasil test Sabtu, (15/08/2020), "benar warga Rw 06 Kelurahan Pasir Mulya bertambah satu yang positif Covid-19, sebelumnya suaminya sekarang bertambah satu lagi istrinya. Sedangkan salah seorang pembantu rumah tangga warga Rw 04 Kelurahan Pasir Mulya yang sempat menjalani test kesehatan dinyatakan negatif Covid-19 dan masih tetap aktif bekerja di rumah tersebut," kata Yanti, Senin (17/08/2020)

Sementara menurut salah seorang pengurus RT di wilayah RW 04 mengatakan, “Saya mendapatkan intruksi dari kelurahan Pasir Mulya melalui grup WA Kelurahan Pasir Mulya dalam bentuk surat edaran resmi dari pemerintah kota (Pemkot) Bogor membenarkan bahwa perayaan kegiatan agustusan, seperti lomba dilarang termasuk di wilayah Pasir Mulya,"

Amelia salah seorang warga RW 04 pegiat kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI mengatakan, "Saya sangat menyangkan sosialisasi larangan perayaan kegiatan agustusan tidak disosialisasikan hanya parsial artinya yang tahu hanya para pengurus Rt RW saja, sedangkan warga banyak yang tidak mengetahui. Seharusnnya surat edaran dari pemerintah kota (pemkot) Bogor melalui kelurahan ditembuskan ke RT RW dan diinfokan juga ke masyarakat supaya masyarakat mengetahui dan menyadari bahwa ada larangan. Tidak hanya kegiatan itu tentunya jika ada hal lain yang sekiranya harus diketahui masyarakat dapat disosialisasikan dengan baik dan tepat, termasuk sosialisasi dan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah kelurahan Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor," pungkas Amelia. (Amirudin).

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.