Cek Namamu Sekarang!, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 1juta Segera Dicairkan ke Rekening


JABARBICARA.COM– Pemerintah memperluas penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.

Jika tidak ada halangan, maka pemerintah akan mulai menyalurkan BSU pada bulan ini secara bertahap.

Melansir dari CNBC INDONESIA pada Rabu (17/11/2021) terdapat sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan BSU, antara lain:

– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)

– Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021

– Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

– Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

– Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUS).

Sementara itu, untuk mengecek nama penerima BSU bisa melalui langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu 

2. Pada bagian bawah laman ini ada bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” masukkan data yang diminta

3. Centang bagian captcha kemudian klik lanjut

4. Setelahnya sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima subsidi gaji atau tidak

Selain itu, untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima BSU atau tidak, bisa mengecek melalui WhatsApp di nomor 081380070175 atau https://wa.me/6281380070175.  

Masyarakat bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim, informasi kanal layanan, e-form pengaduan, serta informasi calon penerima bantuan subsidi upah. (**/Ik/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.