Dadan Farid: PPK Pangatikan Terjunkan 122 Petugas Pantarlih


[Kepala Desa Cihuni saat menerima Petugas Pantarlih dan PPK Kecamatan Pangatikan (poto: Ridwn F/jabi)]

GARUT, JABARBICARA.COM -- "Jelang Pemilihan Umum 2024 mendatang Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) Pangatikan Garut, mulai menerjunkan para petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data calon daftar pemilih pada Pemilu 2024, Coklit dengan turun langsung door to door di 8 Desa di kecamatan Pangatikan," ujar Dadan Farid saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. 

Menurutnya jumlah petugas pantarlih yang diterjunkan ke lapangan  Sebanyak 122 Petugas yang disebar di 8 Desa di kecamatan pangatikan Garut.

Masa waktu Pantarlih dan Coklit dari tanggal 12 Pebruari 2023 sampai dengan 14 April 2023.

IMG-20230215-WA0095.jpg

Logistik untuk pantarlih memang ada yang belum keterima, namun hal tersebut tidak menjadi hambatan untuk proses tahapan pemilu , Salah satunya  Rompi untuk para Petugas pantarlih, kendati demikin para petugas sudah dibekali Identitas saat kelapangan ujar Dadan Farid

Petugas pantarlih lanjut Dadan Farid harus  sesuai dengan,  PKPU No 07 Tahun 2023 saat menjalankan tugasnya , Beberapa Poin dalam PKPU  antara lain:

a. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;

b. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;

c. Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;

d. Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;

e. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;

g. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;

h. Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;

i. Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;

j. Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

k. Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan

l. Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

(4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.

(5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit

Kami berharap sebanyak 122 Petugas Pantarlih yang di tugaskan , teliti saat melakukan Coklit, dan bila ada kendala dilapangan agar segera di komunikasikan dan  kordinasikan dengan PPK kecamatan Pangatikan pungkas Dadan Farid. (Rf/jabi) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.