‘Dadang Buaya’ Preman Penyerang Kantor Koramil dan Polsek Akan di Sidang, Berikut Ancaman Hukumannya


GARUT, JABARBICARA.COM– Masih ingat dengan Dadang Buaya? Ya, dialah preman kampung yang sempat menghebohkan gegara aksinya ‘menyerang’ maskas Koramil dan Mapolsek di kawasan Garut Selatan, tepatnya di kawasan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.
Akibat aksi nekatnya tersebut, sang preman, harus berurusan dengan hukum.

Dadang dikabarkan akan segera disidang dalam waktu dekat ini. Preman yang kerap bikin onar di kawasan pesisir pantai selatan Garut ini terancam 10 tahun penjara.

Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto, saat ini berkas perkara kasus Dadang Buaya sudah dilimpahkan dari pihak Polisi ke Kejaksaan.

“Kami sudah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Garut,” ungkap Ari kepada sejumlah awak media, Jumat (20/08/2021).

Ari menyebut, untuk kasus Dadang Buaya sendiri bakal dikenakan UU RI No. 12 Tahun 1951 atau UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegasnya.

Ari menjelaskan, saat ini pihaknya tengah meneliti berkas limpahan dari penyidik Sat Reskrim Polres Garut yang menangani kasus tersebut.

“Mudah-mudahan sidangnya bisa terlaksana hari Kamis 26 Agustus 2021,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan berbagai media massa beberapa waktu lalu, aksi ‘gila’ Dadang Buaya yang menyerang markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk ini sontak membuat warga geger.

Aksi Dadang Buaya terdokumentasikan sejumlah media massa berlangsung pada, Jumat, 28 Mei 2021 lalu. Insiden bermula saat Dadang berpapasan dengan seorang nelayan setempat saat berkendara motor.

Lantaran ditegur sang nelayan, pria bernama asli Dadang Sumarna itu tak terima, kemudian menganiaya nelayan.
Korban kemudian mencari perlindungan ke kantor Koramil Pameungpeuk yang tak jauh dari lokasi kejadian yang berlangsung di sekitar kawasan Mancagahar.

Bukannya sadar, Dadang malah mengejar korban yang berada di kantor Koramil. Namun, sang preman yang tengah dalam pengaruh alkohol ini behasil dihadang anggota TNI yang saat bersiaga.

Petualangan ‘Sang Buaya’ ternyata tak berlangsung lama, akhirnya Ia diciduk personel gabungan TNI-Polri tak lama setelah insiden tersebut. Diketahui, Dadang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Garut. (Dtc/Zenal/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.