Dalam 5 Tahun Garut Kehilangan 8.000 Hektar Sawah, Fungsionaris Golkar: Pemda Langgar Aturan Sendiri


[Rd. H Holil Aksan Umarzen, Fungsionaris DPP Partai Golkar (poto istimewa)]

BANDUNG, JABARBICARA.COM -- Berdasarkan data BPS tahun 2017, total luas lahan sawah di Kabupaten Garut mencapai 48.126 hektare. Lima tahun kemudian (2022), Kementerian ATR BPN merilis hasil verifikasi lahan sawah yang akan dipertahankan di Kabupaten Garut seluas 40.591 hektare.

Demikian disampaikan Fungsionaris DPP Golkar, Holil Aksan Umarzein, kepada wartawan di Garut, Jumat (24/03/2023).

"Artinya, dalam lima tahun terakhir Kabupaten Garut kehilangan sekitar 8.000 hektar lahan sawah," kata Holil.

Dalam pengamatan Ketum Forkodetada Jabar (Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Jawa Barat) itu, alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Garut akan terus mengalami akselerasi. Pasalnya, kata dia, jumlah penduduk Kabupaten Garut terus naik, kebutuhan lahan buat perumahan, infrastruktur publik dan tempat usaha terus meningkat dengan pesat.

"Perekonomian terus tumbuh, banyak perumahan baru, pembangunan jalan tol, bahkan terakhir saya dengar, Pemkab Garut buka 4 kawasan industri di Garut Utara yang wilayahnya  didominasi lahan sawah," kata politisi Golkar yang akan bertarung memperebutkan kursi DPR RI dari Dapil Kabupaten Garut dan Tasikmalaya itu.

Holil khawatir, dalam waktu dekat Kabupaten Garut tak lagi jadi lumbung pangan nasional. Bahkan, ujarnya, kedepan bisa jadi Kabupaten Garut sudah tidak mampu swadaya pangan lagi.

Ironisnya, kata Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra) itu, Perda Nomor 29/2011 tentang RTRW Garut 2011-203 menetapkan, Kabupaten Garut sebagai wilayah konservasi berpola ruang kawasan lindung, dan budidaya, dengan mayoritas pertanian.

"Jika alih fungsi lahan sawah ini terus dibiarkan, maka pemerintah daerah Kabupaten Garut sudah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," tandasanya. [R]



0 Komentar :

    Belum ada komentar.