Dalam Tujuh Bulan, Kelihaian Pencuri Asal Garut Ini Gasak 80 Motor


JABARBICARA.ID — Cucu Muhamad Herman alias Herman (27), bisa dibilang lihai dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selama tujuh bulan melakukan kejahatan, pria asal Garut itu telah menggasak 80 unit sepeda motor.

Dalam satu pekan, dia berhasil menggasak tiga unit motor. Untuk membawa kabur motor, Herman hanya butuh waktu 1 menit. Menggunakan kunci letter T, dia merusak kunci motor sehingga kunci stang terbuka dan dinyalakan. Selanjutnya, pelaku menjualnya ke Kabupaten Garut yang merupakan daerah asal Herman.

Namun sepak terjang Herman berakhir setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Andir berhasil meringkusnya pada Rabu dinihari (21/2/2019). Kini Herman meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Andir, Kota Bandung.

Bahkan dia terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku Herman dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Andir Kompol Dadang Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah seorang warga Jalan Rajawali Timur, Gang Halteu Selatan, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung yang kehilangan sepeda motor, satu pekan lalu.

Atas laporan itu, kata Dadang, anggota Polsek Andir yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Nazruddin melakukan penyelidikan dan rutin melakukan kring serse di seluruh kawasan, terutama di jam-jam rawan aksi kejahatan.

Pada Rabu dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB, saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, anggota mencurigai seorang pria yang belakangan diketahui bernama Cucu Herman alias Herman. Saat itu pelaku membawa tas ransel keluar dari sebuah gang. Anggota Unit Reskrim Polsek Andir membuntuti pria tersebut.

“Saat akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri. Bahkan, anggota sempat berikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Ketika diringkus, Herman berusaha melawan petugas. Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya untuk melumpuhkan,” kata Dadang didampingi Kanit Reskrim AKP Nazruddin di Mapolsek Andir, Jumat (22/2/2019).

Dari tangan tersangka, ujar Kapolsek, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, tas ransel, kunci leter T, empat buah anak kuncinya. Selain itu, petugas Polsek Andir juga berhasil mengamankan 10 unit motor curian yang sempat dijual pelaku ke Garut.

“Herman merupakan residivis kasus pencurian motor. Kepada petugas, pelaku Herman mengaku telah mencuri 80 unit motor dari waktu tujuh bulan. Dia juga mengaku sehari bisa mencuri tiga motor. Modusnya, dia keliling ke perkampungan untuk mencari mangsa. Setelah dapat, pelaku membawa kabur motor itu,” ujar Kapolsek.

Saat ini, tutur Dadang, selain berusaha mencari kendaraan curian yang telah dijual pelaku, Unit Reskrim Polsek Andir juga tengah mengejar salah seorang penadang barang curian tersebut, yakni Roni, warga Kabupaten Garut. (Sndn/Gun)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.