Dalih Kekurangan Biaya Oknum PPKD Pungut Biaya Terhadap Calon Kades


GARUT, JABARBICARA.COM-- Pemilihan kepala desa secara serentak di kabupaten Garut yang akan dilaksanakan pada 8 Juni mendatang tahun 2021, tercoreng adanya dugaan oknum Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) memungut biaya terhadap para calon kades disalahsatu desa untuk menutupi kekurangan biaya

Hal itu sangat meresahkan para calon kades yang ikut konstansi pilkades

Anggota Komisi I Fraksi Demokrat DPRD kabupaten Garut, Dadang Sudrajat mengatakan, adanya informasi para calon kepala desa di salah satu desa dibebani anggaran untuk menutupi kekurangan biaya Pilkades harus segera disikapi panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten. Karena dalam PP, PERDA dan Perbup mengenai Pilkades sudah jelas bahwa anggaran pilkades bersumber dari APBD dan untuk menutupi kekurangan dalam penyediaan sarana prokes Covid-19 bersumber dari APBDES, tandasnya

Lanjut Dadang, jadi kalau benar ada pungutan PPKD kepada para calon kepala desa harus kuat dasar hukumnya supaya tidak mencederai pelaksanaan Pilkades serentak di 217 desa.

" Apalagi informasi yang saya terima sampai setiap calon kepala desa dibebani biaya Rp.14 juta. Untuk itu saya berharap panitia Pilkades tingkat kabupaten segera turun menyikapi masalah pungutan tersebut.

"Pemilihan Bupati Wabup saja KPU tidak memungut biaya kepada para calon jadi kasihanlah kepada calon kepala desa kalau harus dipungut. Kalau ada kekurangan bisa dibicarakan antara panitia dengan desa dan panitia tingkat kabupaten supaya solusinya bersandarkan pada kaedah hukum," ucapnya

Dadang menegaskan mengenai kebutuhan anggaran pilkades sudah diatur dalam pasal 114-115 Perbup no.11/ 2021.

"Jadi saya berharap salah satu desa yang PPKD mewajibkan calon kepala desa untuk membayar kekurangan anggaran pilkades, bicara rujukan teknis tentang anggaran pilkades di perbup tersebut," pungkas Dadang (Atoet/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.