Datangi Pengadilan Negeri, DPC Demokrat Garut Sampaikan Surat untuk Mahkamah Agung


GARUT, JABARBICARA.COM -- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar Commander's Call dan Konferensi Pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat, Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Menteng Jakarta Pusat, pada Senin (03/04/2023). Acara tersebut juga diikuti secara daring melalui zoom oleh 34 DPD dan 514 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Hal tersebut, menyikapi adanya upaya kembali dari kelompok (Kepala Staf Presiden) KSP Muldoko, yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). AHY mengungkap KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mencoba mengambil alih Partainya. Caranya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

IMG-20230403-WA0046.jpg

"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan dokter hewan Jhonny Alan Marbun. Masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu, kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung," kata AHY.

Pantauan media, di Kantor DPC Demokrat Kabupaten Garut, nampak hadir Ketua DPC, H Aman Nurjaman, wakil ketua, sekretaris dan pengurus DPC lainnya. Kemudian juga, hadir ketua dan anggota Fraksi Demokrat DPRD Garut, para srikandi dan kader lainnya.

"Tadi alhamdulillah semua hadir mengikuti acara bersama Ketum AHY melalui zoom, kaitan dengan memyikapi adanya upaya-upaya kelompok KSP Muldoko dengan KLB abal-abalnya, yang hingga kini mereka ingin merusak tatanan demokrasi Indonesia," ujar H Aman.

Makanya kata H Aman, usai mengikuti zoom dan konfrensi pers, dirinya dan para pengurus, ketua dan anggota fraksi serta kader lainnya, berinisiatif mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Garut, menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PN Garut.

Senada dengan Ketua DPC, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Garut, H Dadang Sudrajat, dengan tegas mengatakan, khusunya Kader Demokrat Kabupaten Garut menolak keras upaya-upaya yang dilakukan oleh KSP Muldoko dan kelompoknya.

"Kami di sini di DPC Kabupaten Garut selalu solid bersama Ketum AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Hukum dan Pengaman Partai (BHPP) DPC Demokrat Garut, Risman menyebutkan, surat pemohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Garut sudah disampaikan.

"Ini inisiatif kami di DPC Garut, bersamaan pula di hari ini, tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat menyampaikan kontra memory PK atas pemohon Muldoko dengan Jonny Allen Marbun," kata Risman. (***/Rf) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.