Dedi Suryadi: Lunasi Bank "Emok", Sebaiknya di Pikir ulang, jangan membuat Keputusan Konyol.


GARUT, JABARBICARA.COM - Anggota DPRD Garut, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F- Gerindra) Dedi Suryadi, menilai keputusan Bupati Garut, Rudy Gunawan, SH,MH akan melunasi utang masyarakat terhadap Bank "Emok" ditengah kondisi sekarang merupakan keputusan janggal dan konyol. Soalnya, tidak ada korelasinya dengan upaya pencegahan covid-19.

"Seharusnya keputusan tersebut di bicarakan dahulu dengan DPRD, apalagi nilainya mencapai Rp10 miliar. Jelas harus mendapatkan persetujuan DPRD," ujarnya, Rabu (08/04/2020) malam.

Dikatakan mantan Ketua DPRD, yang terkena dampak covid-19 bukan saja masyarakat yang memiliki utang terhadap Bank "Emok" saja, melainkan banyak dengan bank lainnya, termasuk dengan perbankan kendaraan.

"Harus dilakukan secara obyektif dan memikirkan semua pihak. Kita di DPRD memang pernah rapat dengan Bupati Garut, Sekda dan Wakil Bupati Garut, terkait upaya pencegahan covid-19 dengan membahas anggaran BTT dan pergerseran anggaran. Namun hal tersebut tidak tuntas, karena dalam pembahasannya membahas angka bukan membahas kegiatan apa dalam upaya pencegahan," katanya.

Penggunaan anggaran Rp 10 miliar untuk melunasi Bank "Emok", tutur ia, memang harus mendapatkan persetujuan, serta dari pos anggaran yang mana yang akan digunakannya. Apakah dari BTT atau dari anggaran pergeseran.

"Ini pemerintahan, penggunaan anggaran kan sudah ada APBD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Minimal harus ada pembahasan di DPRD baik melalui rapat pimpinan dan harus mendapatkan persetujuan, mekanisme harus digunakan. Upaya melunasi Bank "Emok" justru akan menimbulkan masalah baru dan akan memunculkan riak," ujarnya.

Dedi juga mengaku, sampai saat ini belum ada laporan sejauh mana penggunaan anggaran BTT, apakah sudah habis atau belum. Apabila memang darurat untuk melunasi Bank "Emok" sebaiknya di pikir ulang, jangan membuat keputusan yang konyol.

"Dampak covid-19, bukan saja masyarakat yang dirugikan dengan adanya tagihan Bank "Emok". Justru Pemkab bisa menghentikan kegiatan Bank "Emok", jika memang membandel dan melanggaran aturan diam dirumah, ini bisa dipidanakan. Sektor ekonomi lainnya juga mesti dipikirkan, banyak yang memiliki tunggakan perbankan lainnya termasuk para sopir angkutan umum, ojek online dan usaha kecil lainnya,"

Ia menuturkan, setelah menggelar rapat pertama saat kondisi covid-19, belum lagi ada rapat terkait upaya perubahan anggaran atau pergeseran. pungkasnya. (Tim)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.