DI (45), Penghina Profesi Guru Penuhi Undangan PGRI Kab. Garut, dan Meminta Maaf atas Kebodohannya.


GARUT, JABARBICARA.COM-- Kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap guru yang melibatkan DI (45) warga Kampung Dangiang, RT 02, RW 01, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berlanjut dengan dipenuhinya undangan pihak PGRI Kabupaten Garut oleh pelaku untuk memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut, bertempat di Gedung PGRI Kabupaten Garut, jalan Pasundan no. 41, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (28/07/2020).

DI yang melakukan penghinaan kepada guru melalui akun Media sosial Facebook nya membuat PGRI Kabupaten Garut melakukan upaya hukum dengan menyerahkan kasus tersebut kepada kuasa hukumnya Silgar & Partners, yang berkedudukan di Jalan Siliwangi, Garut.

Menurut kuasa hukum PGRI yang diwakili Anton Widiatno SH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, kasus tersebut telah dilakukan mediasi antara PGRI dengan DI yang difasilitasi oleh pihaknya.

“Alhamdulillah ada itikad baik dari saudara DI yang memohon maaf atas cuitan status Facebook-nya yang dirasa telah menghina profesi mulia guru, dan saudara DI datang memenuhi undangan kami untuk melakukan mediasi dengan PGRI Kabupaten Garut,” ungkap Anton.

Sementara DI saat dikonfirmasi di tempat yang sama mengatakan dirinya sangat menyesali perbuatannya yang telah menghina guru, dirinya beralasan sama sekali tidak bermaksud lain hanya meluapkan kedongkolannya terhadap situasi saat ini.

“Saya memohon maaf kepada seluruh guru yang ada di Indonesia umumnya, khusunya yang berada di Kabupaten Garut, karena kebodohan dan ketelodaran saya sehingga telah menyakiti perasaan mereka, sekali lagi mohon dimaafkan atas semua kesalahan saya,” ungkapnya penuh sesal.(*/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.