Dianggap Lakukan Kampanye di Garut, Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu


JABARBICARA.ID:--Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Kami dari tim Advokat Indonesia Bergerak mau melaporkan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat, yang mana dia juga sekaligus sebagai Dewan Pengarah di tim TKN 01,” kata anggota Tim Advokat Indonesia Bergerak, Muhajir, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019)

Dugaan pelanggaran tersebut terkait tindakan Ridwan Kamil saat deklarasi dukungan terhadap Joko Widodo-Ma’aruf Amin dalam peringatan hari lahir ke-93 Nahdlatul Ulama (NU). Seperti yang diberitakan GOSIPGARUT.ID, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 9 Februari 2019 di Garut.

“Pada hari Sabtu, tanggal 9 Februari 2019, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Di acara peringatan hari lahir ke-93 NU dan hari lahir ke-73 Muslimat NU, di mana pada acara peringatan hari lahir tersebut dilangsungkan adalah sekaligus bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dari relawan Jokowi Garut, Jogar,” paparnya.

Menurut Muhajir, saat berorasi Emil mengajak peserta yang hadir mengikuti kalimatnya yang meneriaki 01. Tindakan tersebut menurut Muhajir diduga sebagai pelanggaran kampanye.

“Di hadapan puluhan ribu massa yang hadir telah menyampaikan orasi politik, yang pada pokoknya menyatakan, ‘Oleh karena itu kalau saya teriak Garut, teriak juara, saya teriak Jabar, teriak juara, saya teriak 01, teriak juara,’” kata Muhajir.

“Di mana ajakan Saudara Ridwan Kamil tersebut kemudian diikuti dengan teriakan oleh puluhan ribu massa yang hadir. Selanjutnya atas perbuatan saudara Ridwan Kamil, menurut ketentuan hukum yang berlaku adalah tidak dapat dibenarkan, dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye, yaitu melakukan kampanye rapat umum di tempat terbuka di luar jadwal dari yang telah ditetapkan,” sambungnya. (IK/Gun)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.