Dianggap Sama-sama Belum Taat Hukum, Warga Garut Siap Gugat Presiden RI dan Ketua DPRD


GARUT, JABARBICARA.COM – Pasca terbitnya surat dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandung nomor : W.2.TUN2/680/HK.06/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021 yang ditujukan kepada Presiden RI sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan ketua DPRD Kabupaten Garut sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Garut terhadap Pelaksanaan Putusan Perkara nomor : 110//G/KI/2019/PTUN-BDG, Jo nomor 275 K/TUN/KI/2020 yang tidak dipatuhi oleh Pemerintah Kabupaten Garut, kali ini Pemohon eksekusi yang merupakan salah satu warga Kabupaten Garut akan menggugat Presiden RI dan Ketua DPRD Garut, Hj. Euis Ida.

Rencana gugatan terhadap Presiden RI dan Ketua DPRD Kabpaten Garut dibenarkan oleh pemohon eksekusi, Asep Muhidin, S.H. “Benar, dalam waktu dekat saya akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Presiden RI dan Ketua DPRD Garut dengan dasar surat dari PTUN Bandung yang tidak dilaksanakan atau tidak diindahkan dalam pelaksanaannya oleh Presiden dan Ketua DPRD Garut, Euis Ida,” ujar Asep hang diwawancarai melalui sambungan selulernya, Jumat (10/09/2021).

Sebelumnya Asep sudah menyampaikan surat Somasi kepada keduanya dengan surat nomor : 186/VIII/Masyarakat-Garut/2021, pada tanggal 19 Agustus 2021, namun hingga saat ini belum ada tindakan faktual atau tanggapan, sehingga minggu depan pihaknya akan menyampaikan Somasi ke-2 untuk melaksanakan syarat administrasi dan mengingatkan kedua petinggi ini agar tunduk dan patuh terhadap hukum dan produk-produknya.

“Dalam perkara antara saya (Asep Muhidin – Red) dengan Sekertaris Daerah Kabupaten Garut sebagai atasan PPID sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan abainya beliau-beliau, mencerminkan buruknya lembaga Pemerintahan dalam ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dan produk hukum,” tegas Asep.

Presiden Republik Indonesia menurut Asep, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi belum memerintahkan Sekertaris Daerah Kabupaten Garut (PPID Utama Pemerintah Kabupaten Garut) selaku Pihak Termohon Eksekusi Agar melaksanakan Putusan Pengadian Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 110/G/KI/2019/PTUN-BDG Jo Nomor : 275 K/TUN/KI/2020. Dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Garut pun belum melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Termohon Eksekusi Sekertaris Daerah Kabupaten Garut (PPID Utama Pemerintah Kabupaten Garut) dalam melaksanakan/ ketaatan terhadap putusan Pengadian Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 110/G/KI/2019/PTUN-BDG Jo Nomor : 275 K/TUN/KI/2020.

Lanjut dikatakan Asep, Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang RI Nomr 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan.

“Maka dari itu melalui surat terbuka dan surat somasi ini, saya (Pemohon Eksekusi) meminta kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Garut agar menjalankan kewenangan dan fungsinya ssesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar terciptanya kepastian hukum di negara hukum,” ungkapnya.

Sekertaris Daerah dan Inspektorat Garut wajib disanksi oleh pimpinannya yaitu pimpinan tertinggi Presiden RI, pabila tidak berarti cukup jelas kalau aturan itu hanya diberlakukan untuk rakyat dan tidak untuk pejabat. Padahal menurut Asep, fungsi hukum diantaranya memiliki daya paksa agar dipatuhi. (***/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.